
Pengacara Imam Masykur Harap Praka Riswandi cs Divonis Hukuman Mati
Praka Riswandi cs dituntut pidana mati dan dipecat dari TNI. Kuasa hukum keluarga Imam Masykur berharap putusan vonis tak berubah dari tuntutan.
Praka Riswandi cs dituntut pidana mati dan dipecat dari TNI. Kuasa hukum keluarga Imam Masykur berharap putusan vonis tak berubah dari tuntutan.
Praka Riswandi cs dituntut hukuman mati dan dipecat dari TNI. Ada enam poin yang menjadi hal memberatkan bagi ketiga terdakwa.
Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Imam Masykur hari ini.
Imam Masykur menelepon ibunya dalam keadaan menangis karena terus menerus disiksa Praka Riswandi dkk.
Saksi bernama Khaidar mengatakan sempat disekap dan dipukuli oleh terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur.
Khaidar selaku saksi mahkota menyebut Imam Masykur sempat meminta minum ke Praka Riswandi dkk. Namun korban justru dimarahi karena meminta minum lagi.
Pria bernama Khaidar dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi kasus pembunuhan berencana Imam Masykur dengan terdakwa Praka Riswandi, Praka Heri, dan Praka Jasmowir.
Pengadilan Militer menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Imam Masykur dengan terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, Praka Riswandi Manik dkk tidak mengajukan eksepsi atau sanggahan atas dakwaan yang dilayangkan Oditur Militer.
Oditur Militer mengungkap terdakwa Praka Riswandi Manik dkk yang membunuh Imam Masykur sempat mengancam orang tuanya dan meminta uang tebusan Rp 50 juta.