Selebgram Aceh Cut Bul Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Aceh

Selebgram Aceh Cut Bul Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 07 Feb 2024 09:38 WIB
Ilustrasi UU ITE dan cyber law.
Foto: Ilustrasi (Fabrikasimf/Freepik)
Banda Aceh -

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul sebagai tersangka pencemaran nama baik. Cut Bul dilaporkan ke polisi oleh Yuni Maulida yang merupakan calon tunangan almarhum Imam Masykur.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Winardy saat dimintai konfirmasi detikSumut, Rabu (7/2/2024).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara. Menurutnya, pada Senin (5/2) Cut Bul telah dilakukan pemeriksaan dan penyidik rencananya pekan depan akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan penyidik yang bersangkutan sangat kooperatif dalam perkara ini," jelasnya.

Winardy menyebutkan, pihaknya akan membuka motif Cut Bul membuat konten diduga mencemarkan nama baik Yuni di dalam persidangan. Cut Bul dijerat dengan UU ITE.

ADVERTISEMENT

"Pasal pencemaran nama baik terhadap pelapor Yuni Maulida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 UU ITE," jelas mantan Kabid Humas Polda Aceh itu.

Diketahui, Cut Bul membuat konten diduga mencemarkan nama baik Yuni pada September 2023 lalu. Konten itu tayang beberapa hari pasca Imam Masykur meninggal dunia karena dibunuh oknum Paspampres Praka Riswandi Manik Cs.




(agse/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads