
Terdakwa Kasus Tambang Ilegal di Pasuruan Berkukuh Tak Bersalah
Terdakwa kasus tambang ilegal di Pasuruan berkukuh tidak bersalah atas dakwaan dan tuntutan jaksa. Terdakwa memohon hakim memberikan putusan yang adil.
Terdakwa kasus tambang ilegal di Pasuruan berkukuh tidak bersalah atas dakwaan dan tuntutan jaksa. Terdakwa memohon hakim memberikan putusan yang adil.
Terdakwa kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Gempol, Pasuruan, Andrias Tanudjaja, dituntut 5 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 75 miliar.
Kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Gempol, Pasuruan segera disidangkan. Ini setelah tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke jaksa ke PN Bangil.
Bareskrim Polri melimpahkan kasus illegal mining di Pasuruan ke kejaksaan. Tersangka berinisial AT dan barang bukti juga diserahkan ke jaksa.
Dua WN China ditangkap jajaran Polres Tanah Bumbu. Keduanya diduga terlibat aktivitas pertambangan batu bara tanpa izin (illegal mining) di Kalsel.
Polisi menutup paksa dua tambang sirtu ilegal di Jombang dan Sampang. Selain untuk mencegah terjadinya bencana alam, dua tambang ini juga tak dilengkapi izin.