Terdakwa Tambang Ilegal Pasuruan Dituntut 5 Tahun Penjara-Denda Rp 75 M

Terdakwa Tambang Ilegal Pasuruan Dituntut 5 Tahun Penjara-Denda Rp 75 M

Muhajir Arifin - detikJatim
Kamis, 01 Des 2022 22:33 WIB
sidang tambang ilegal di pasuruan
Sidang tambang ilegal di Pasuruan (Foto: Istimewa)
Pasuruan -

Terdakwa kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Gempol, Kabupaten Pasuruan, Andrias Tanudjaja, dituntut 5 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 75 miliar.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangil pada Kamis (1/12/2022), JPU menyatakan terdakwa Andrias Tanudjaja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penambangan tanpa izin. JPU menyatakan Andrias melanggar pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil menjatuhkan pidana penjara kepada Andrias Tanudjaja selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," tegas JPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU juga menuntut Andrias membayar denda sebesar Rp 75 miliar, yang harus dibayar paling lama 1 bulan sesudah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum. Jika tidak bisa membayar, maka harta dan asetnya disita.

Jika harta kekayaan yang disita tidak mencukupi untuk membayar denda pidana, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

ADVERTISEMENT

Ketua Majelis Hakim, Ahmad Shuhel Najir menyatakan, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.




(dpe/iwd)


Hide Ads