Terdakwa Tambang Ilegal Pasuruan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui, Jaksa Banding

Terdakwa Tambang Ilegal Pasuruan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui, Jaksa Banding

Muhajir Arifin - detikJatim
Senin, 19 Des 2022 23:00 WIB
sidang tambang ilegal pasuruan
Terdakwa tambang ilegal Pasuruan divonis 1 tahun 6 bulan penjara (Foto: Muhajir Arifin)
Pasuruan -

Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil menjatuhkan vonis bersalah kepada Andrias Tanudjaja, terdakwa kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Gempol, Kabupaten Pasuruan. Andrias divonis 1 tahun 6 bulan hukuman penjara dan denda Rp 25 miliar.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, menuntut terdakwa hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 75 miliar.

Amar putusan dibacakan Achmad Shohel, ketua majelis hakim dalam sidang, Senin (19/12/2022). Majelis hakim menyatakan terdakwa telah bersalah melanggar dakwaan primer, pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 jo 56 ke 2 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa bersalah telah turut serta dalam penambangan ilegal. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan kurungan badan selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 25 miliar. Bila denda tidak dibayar, maka diganti kurungan selama 3 bulan," kata Achmad Shohel.

Atas vonis itu, pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir banding atau tidak. Sedangkan JPU akan banding.

ADVERTISEMENT

"Kami kecewa. Tetap kami menghormati, menghargai putusan. Tapi dengan adanya penurunan drastis dari tuntutan yang 5 tahun menjadi 1 tahun 6 bulan, denda dari 75 M jadi 25 M, kami kecewa dan kami tadi sudah diskusi kami akan banding," kata JPU, La Ode Tafri Mada.

Laode membeberkan dasar tuntutan penjara 5 tahun dan denda Rp 75 miliar. "Kenapa 75 M, reklamasinya nggak ada (sementara) kerusakan lingkungannya besar. Dengan Rp 75 miliar tadi, paling tidak bisa pemulihan, lewat pemerintah daerah, provinsi atau pusat," tandasnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads