
Pengadilan Tinggi Jatim Perberat Hukuman Bos Tambang Ilegal di Pasuruan
Banding Kejari Pasuruan atas vonis terdakwa kasus tambang ilegal di Pasuruan berbuah hasil. Pengadilan Tinggi Jatim memperberat hukuman terdakwa menjadi 2 tahun
Banding Kejari Pasuruan atas vonis terdakwa kasus tambang ilegal di Pasuruan berbuah hasil. Pengadilan Tinggi Jatim memperberat hukuman terdakwa menjadi 2 tahun
terdakwa kasus tambang ilegal di Pasuruan divonis 1 tahun 6 bulan bui dan denda Rp 25 M. Tuntutan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 5 tahun-denda Rp 75 M.
Terdakwa kasus tambang ilegal di Pasuruan berkukuh tidak bersalah atas dakwaan dan tuntutan jaksa. Terdakwa memohon hakim memberikan putusan yang adil.
Terdakwa kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Gempol, Pasuruan, Andrias Tanudjaja, dituntut 5 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 75 miliar.
Penambangan pasir dan batu di Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Jatim, dikeluhkan masyarakat setempat. Ini karena penambangan berdampak ke lingkungan.
Kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Gempol, Pasuruan segera disidangkan. Ini setelah tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke jaksa ke PN Bangil.
Bareskrim Polri melimpahkan kasus illegal mining di Pasuruan ke kejaksaan. Tersangka berinisial AT dan barang bukti juga diserahkan ke jaksa.