Terdakwa kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Gempol, Kabupaten Pasuruan, Andrias Tanudjaja (AT) berkukuh tidak bersalah atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. AT memohon majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil.
Pada persidangan duplik atas replik JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis (15/12/2022), AT membacakan sendiri naskah dupliknya. Menurut AT berdasar akta notaris, ia hanya pemegang saham minoritas (45 persen) dan bukan pengendali perusahaan PT Prawira Tata Pratama (PTP).
AT menyinggung kesaksian ahli, Yosafat, yang melakukan penghitungan bukaan lahan seluas 27 hektar dan jumlah material yang digali. Faktanya, kata dia, lahan yang dimiliki PT PTP hanya seluas 20 hektar dengan luasan lahan yang dilakukan penggalian hanya 5 hektar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangat tidak cocok mengkaitkan hitungan ahli dengan luasan yang hanya 5 hektar. Perbedaan ini menghasilkan hitungan yang sangat spektakuler yaitu ada dana hasil galian sebesar Rp 228 miliar," ujarnya.
Jika dianggap melakukan penambangan ilegal selama tiga tahun, AT justru mempertanyakan di mana peran aparat penegak hukum yang membiarkannya. Karena kegiatan penambangan terbuka yang diketahui secara kasat mata.
"Jangan saya yang orang awam dan tidak mempunyai kemampuan melawan, dijadikan sebagai korban dan kambing hitam. Saya hanya bisa bersandar dan berharap pada keadilan dari majelis hakim," ungkap AT.
Menanggapi hal itu, salah satu JPU, La Ode Tafri Mada, menyebut duplik terdakwa hanya untuk mempengaruhi majelis hakim. Tafri Mada menegaskan terdakwa melakukan penambangan ilegal yang memicu kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya cukup berat lantaran tidak diimbangi dengan reklamasi.
"Dia (terdakwa, red), berusaha untuk membela diri. Tapi, kami tetap dengan tuntutan, lantaran perbuatan terdakwa membuat kerusakan lingkungan yang berat. Dan tidak ada reklamasi atas penambang illegal yang dilakukannya," ungkap Mada.
Tafri Mada berharap majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal karena AT merupakan otak dari penambangan ilegal di Bulusari, Kecamatan Gempol tersebut.
"Bukan tidak mungkin juga, ada orang lain. Yang jelas, masih didalami juga," paparnya.
Seperti yang diberitakan, AT dituntut hukuman 5 tahun dan denda sebesar Rp 75 miliar. AT dianggap melanggar pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(abq/iwd)