
7 Ekor Ikan Aligator Hasil Sitaan di Situbondo Dimusnahkan
7 ekor ikan aligator hasil sitaan dari warga di Situbondo dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan karena berdasarkan UU ikan tersebut memang dilarang dipelihara.
7 ekor ikan aligator hasil sitaan dari warga di Situbondo dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan karena berdasarkan UU ikan tersebut memang dilarang dipelihara.
Dalam sepekan, ada beberapa berita di detikJatim menyedot perhatian pembaca setia khususnya warga Jawa Timur. Berikut detailnya.
KKP RI bersama Dispangtan melakukan sidak ke Pasar Splendid yang diketahui masih menjual ikan Aligator gar. Ini hasilnya.
Piyono (61) terpaksa menjalani hukuman 5 bulan penjara. Itu lantaran memelihara ikan aligator gar. Padahal di Malang, pedagang ikan aligator masih banyak.
Pengawasan peredaran dan perdagangan ikan aligator di Kota Malang pihak terkait tak serius. Sebab pedagangnya masih bebas menjual sedangkan pembelinya dibui.
Dispangtan Kota Malang mengaku tak bisa menertibkan pedagang ikan aligator yang dilarang dipelihara. Ini alasannya.
Mengapa ikan aligator tidak boleh dipelihara di Indonesia dan pelakunya bisa dipidana? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Warga Malang, Piyono (61), divonis 5 bulan penjara karena memelihara ikan aligator. Meski begitu, tetap saja ada pedagang yang menjual ikan aligator di pasar.
Piyono, warga Malang, divonis 5 bulan penjara karena memelihara ikan aligator gar. Ironisnya, ikan tersebut masih dijual bebas di pasar setempat.
Putusan hukum tak adil diperlihatkan hakim di Jatim. Piyono yang memelihara ikan aligator divonis 5 bulan bui, sedang Ronald Tannur membunuh malah dibebaskan.