Pasar Splendid Disidak Cari Ikan Aligator, Hasilnya Mengejutkan

Pasar Splendid Disidak Cari Ikan Aligator, Hasilnya Mengejutkan

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Jumat, 13 Sep 2024 17:22 WIB
KKP dan Pemkot Malang sidak ke Pasar Splendir
KKP dan Pemkot Malang sidak ikan Aligator ke Pasar Splendid (Foto: M Bagus Ibrahim)
Kota Malang -

Ikan Aligator gar ramai diperbincangkan lantaran menjadi penyebab Piyono (61) ditahan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) menindaklanjuti fenomena tersebut dengan melakukan sidak ke Pasar Splendid yang diketahui masih menjual ikan Aligator gar.

Ternyata hasil sidak tersebut mengejutkan. Pihak Dispangtan dan KKP tidak menemukan ikan aligator yang dijual di Pasar Splendid. Tidak ada pedagang yang berjualan ikan Aligator. Padahal pada Rabu (11/9) detikJatim datang ke Pasar Splendid dan menemukan ikan Aligator gar masih dijual bebas di Pasar Splendid. Harga ikan aligator gar berusia bulanan mencapai Rp 25 ribu per ekor.

"Ketika kita melakukan pengecekan tidak ditemukan ada ikan aligator maupun ikan-ikan yang dilarang dijual, dibudi daya maupun dipelihara sesuai aturan," ujar Kepala Dispangtan Kota Malang Slamet Husnan Hariyadi saat dihubungi detikJatim, Jumat (13/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KKP dan Pemkot Malang sidak ke Pasar SplendirKKP dan Pemkot Malang sidak ikan Aligator ke Pasar Splendid (Foto: M Bagus Ibrahim)

Slamet menyampaikan kedatangannya ke Pasar Splendid bukan merupakan kegiatan penindakan, melainkan hanya bersifat monitoring dan evaluasi. Selain itu, pihaknya juga sekaligus menyosialisasikan bahwa sejumlah ikan predator yang berbahaya diatur dalam Peraturan Menteri-KP RI No.19 tahun 2020.

Slamet menambahkan, ikan predator seperti Ikan Aligator dilarang untuk dipelihara dan dibudidayakan. Ke depan, pihaknya pun akan melakukan sosialisasi lagi kepada pedagang.

ADVERTISEMENT

"Akan kami jadwalkan sosialisasi lagi, selain 'person to person', kami akan pasang imbauan dan pemberitahuan ikan apa saja yang tidak boleh diperjualbelikan. Sosialisasi kami jadwalkan rutin, minimal sebulan sekali. Untuk selanjutnya kami akan lakukan sidak (inspeksi mendadak) juga," tegas dia.

Sementara itu, Perwakilan KKP RI dari Pengawas Perikanan UPT Stadiun PSDKP Cilacap Satuan Pengawas Malang Agung Wahyudi menerangkan memang ada beberapa ikan yang masuk dalam kategori berbahaya sehingga dilarang untuk dipelihara. Salah satu ikan yang tidak boleh dipelihara atau dibudi daya adalah ikan Aligator gar.

"Khususnya tentang peredaran, pembudidayaan, keluar masuknya harus diawasi untuk ikan berbahaya bagi lingkungan ini. Karena ikan seperti ikan Aligator, ikan Arapaima, itu sifatnya invasif, dapat menggangu kelestarian lingkungan. Ikan tersebut akan sangat merugikan, sehingga mengakibatkan jumlah ikan endemik bisa berkurang," terangnya.

Ia menambahkan beberapa ikan lain yang dilarang untuk dipelihara dan banyak beredar adalah ikan sapu-sapu yang sering dimanfaatkan sebagai pembersih akuarium. Selain tergolong invasif, kotoran ikan sapu-sapu diketahui mengandung kadar amonia tinggi.

"Arapaima, Red Devil, Piranha termasuk Ikan Sapu-Sapu sebenernya tidak boleh. Baik peredaran, termasuk pembudidayaannya," tandasnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads