Seekor ikan aligator berhasil ditangkap warga di Sungai Belik, Pandes I, Wonokromo, Pleret, Bantul. Hewan itu pun langsung dimusnahkan.
Pengawas Perikanan DKP Bantul, Irawan Waluyo Jati, menerangkan pihaknya berkoordinasi dengan Dukuh Pandes I untuk pemusnahan ikan aligator. Ia berkata pemusnahan digelar pada Rabu (10/9).
"Kami sudah berkoordinasi dan ikan aligator itu akan kami ambil dan dimusnahkan. Pemusnahannya tidak pakai racun atau bahan kimia tapi dengan minyak cengkeh yang dilarutkan dalam air," ucapnya kepada awak media, Rabu (10/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irawan menjelaskan alasan pemusnahan ikan itu karena ada larangan untuk memelihara, membudidayakan dan memperjualbelikan ikan jenis invasif. Larangan itu tertuang dalam Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta Permen KP No.19 Tahun 2020.
"Karena kalau dilepasliarkan akan merusak ekosistem, ikan invasif itu kan karnivora atau memangsa semua jenis ikan," katanya.
Panjang Ikan 1 Meter
Sementara saat dimintai konfirmasi terpisah, Dukuh Pandes I, Budi Cahyono, mengungkapkan awalnya ada warga yang memancing di Sungai Belik pada Selasa (9/9) siang. Saat itu, warga tersebut berhasil mendapatkan ikan ukuran besar.
"Jadi kemarin ada warga yang mancing dan dapat ikan dengan panjang sekitar satu meter. Lalu sama warga ikan itu dimasukkan ke keramba," tutur Budi.
Budi melanjutkan, saat diperhatikan ikan itu berbeda dengan ikan yang biasanya dipancing warga di Sungai Belik. Setelah berkoordinasi dengan kelompok masyarakat pengawas perikanan (Pokmaswas) Sungai Belik, terungkap binatang itu adalah ikan aligator yang masuk kategori invasif.
"Setelah dicek, ternyata ikan itu ikan aligator," ujarnya.
(apu/ams)
Komentar Terbanyak
Siasat Anggun Sopir Bank Pencuri Rp 10 M Hilangkan Jejak Selama Buron
Gelagat Anggun Sopir Bank Gondol Rp 10 M Sebelum Ditangkap
Penjelasan Menkeu Purbaya soal Postingan Anaknya 'Lengserkan Agen CIA'