Warga Kota Malang bernama Piyono (61) divonis 5 bulan penjara karena memelihara Ikan Aligator gar. Mirisnya, ikan aligator gar masih dijual bebas di Pasar Burung Splendid, Kota Malang.
Kendati demikian, belum ada langkah cepat yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk memberantas peredaran ikan aligator yang dilarang dipelihara di Indonesia.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang Slamet Husnan Hariyadi mengaku, terkait pengawasan ikan langka atau yang dilarang dipelihara bukan masuk dalam kewenangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini pengawasan dan penanganan ikan hias itu belum masuk dalam kewenangannya Dispangtan. Ini juga sedang proses untuk pemberian kewenangan nantinya. Artinya sebentar lagi (baru memiliki kewenangan)," ujarnya kepada detikJatim, Kamis (12/9/2024).
Kendati demikian, bukan berarti pihaknya tidak berbuat apa-apa. Dispangtan Kota Malang saat ini sedang mengagendakan monitoring dan evaluasi (Monev) bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Melalui monev tersebut, akan didapatkan hasil langkah apa saja yang akan dilakukan untuk menangani peredaran ikan langka atau dilarang untuk diperjualbelikan, utamanya di wilayah Kota Malang.
"Merencanakan monitoring evaluasi sambil mengajak teman-teman Kementerian kelautan dan dinas perikanan provinsi Jawa Timur, kita ajak monev," terangnya.
Ikan aligator gar ini merupakan predator air tawar yang menyerupai buaya dan termasuk dalam keluarga Lepisosteidae. salah satu spesies paling terkenal adalah alligator gar (Atractosteus spatula), yang berasal dari wilayah Amerika Utara. Ikan aligator termasuk salah satu ikan air tawar terbesar dan tertua.
Pemerintah menyatakan memelihara ikan aligator ilegal karena beberapa alasan penting yang berkaitan dengan ekosistem, keamanan, dan lingkungan.
Sebagai informasi, Piyono membeli ikan aligator gar itu pada tahun 2008 di Pasar Burung Splindid, Kota Malang. Dia membeli 8 ekor dengan masing-masing seharga Rp 10 ribu. Ikan itu dirawat selama belasan tahun hingga tersisa 5 ekor berukuran sekitar 1 meter.
Selama memelihara, ikan aligator gar itu ditempatkan disebuah kolam khusus. Terkadang ikan tersebut juga difungsikan untuk membersihkan kolam pemancingan ikannya. Piyono maupun keluarga tidak mengetahui jika ternyata ikan jenis itu tidak boleh dipelihara.
Pada Jumat (2/2/2024) petugas kepolisian Polda Jatim datang ke lokasi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Saat itu, petugas menyampaikan bahwa sesuai aturan ikan aligator gar tidak boleh dipelihara.
Kemudian, pada 22 Februari 2024 petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya turut datang menemui Piyono. Selama proses berjalan, terjadi kesepakatan untuk memusnahkan 5 ekor ikan aligator gar tersebut.
Kendati demikian, meski 5 ekor ikan aligator gar sudah dimusnahkan, proses hukum tetap berjalan hingga pada 6 Agustus 2024 Piyono ditahan di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.
Dia ditangkap dengan tuduhan melakukan pelanggaran tindak pidana perikanan yakni Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No.19/ PERMEN-KP/ 2020.
Persoalan yang menjerat Piyono berlanjut hingga masuk dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang kelas IA pada Senin (9/9/2024). Dalam sidang, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan kepada terdakwa.
(abq/iwd)