Tujuh ekor ikan aligator hasil sitaan dari warga di Situbondo dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan karena berdasarkan undang-undang ikan tersebut memang dilarang dipelihara.
Ketujuh ikan bernama Latin Atractosteus itu dimusnahkan dengan cara dikubur dalam tanah. Ikan itu diserahkan seorang warga Mimbaan, Panji, setelah mengetahui jika jenis tersebut dilarang.
"Langkah ini kami lakukan untuk mematuhi aturan yang ada," jelas Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan, Dinas Perikanan Situbondo, Roy Hidayat, kepada sejumlah awak media, Jumat (20/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan dimaksud, imbuh Roy, yakni berdasarkan Undang-undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 41 Tahun 2014.
"Ikan aligator yang dimusnahkan sebanyak 7 ekor, masing-masing berukuran sekitar satu meteran," ujar Roy.
Roy menerangkan dalam regulasinya telah diatur bahwa ada sanksi bagi yang memelihara ikan tersebut. Yaitu dipidana 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1,5 milliar.
"Pun jika melepaskan ikan tersebut secara sembarangan dapat terancam pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliiar," pungkasnya.
Keterangan lain didapat, 7 ekor ikan aligator tersebut sebelumnya merupakan peliharaan Hari Trianto, warga Kelurahan Mimbaan, Panji, Situbondo.
Warga itu memelihara ikan aligator tersebut sudah beberapa tahun terakhir. Sebab, ia tidak tahu jika ada larangan memelihara ikan jenis tersebut.
Begitu mengetahui tentang larangan itu, warga Mimbaan itu dengan kesadaran sendiri lantas melapor ke dinas terkait. Bahkan, 7 ekor ikan aligator itu langsung diserahkan ke Dinas Peternakan setempat untuk dimusnahkan.
(abq/iwd)