
Harga Rumah Subsidi di Jabodetabek Naik Jadi Rp 185 Juta
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menaikkan harga rumah subsidi untuk tahun depan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menaikkan harga rumah subsidi untuk tahun depan.
Pemerintah baru saja menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 sebagai acuan baru dari penetapan batas harga rumah subsidi.
Pemerintah resmi menetapkan harga jual baru rumah subsidi tahun 2023-2024. Ini rinciannya.
Pemerintah telah resmi menetapkan harga jual baru untuk rumah subsidi tahun 2023-2024.
Harga rumah subsidi resmi naik. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah meneken Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.
Pemerintah akan segera menyesuaikan harga rumah subsidi di tanah air lewat penerbitan Keputusan Menteri PUPR. Cicilan juga bakal ikut naik.
Batas harga rumah subsidi yang tidak berubah dalam waktu 3,5 tahun terakhir membuat pengembang akhirnya banyak yang ogah membangun rumah subsidi.
Pemerintah akan segera menaikkan batas harga rumah subsidi di tanah air, setelah harganya stagnan alias 'anteng' sejak 2019 silam.
Dengan naiknya harga, maka penyaluran rumah subsidi akan mengalami penurunan.
Harga rumah subsidi akan segera mengalami penyesuaian alias naik. Para pengembang pun menyambut baik keputusan pemerintah itu.