Ghisca Tipu-tipu Tiket Coldplay Rp 5,1 M, Bisa Beli Rumah Subsidi Segini Banyak

Ghisca Tipu-tipu Tiket Coldplay Rp 5,1 M, Bisa Beli Rumah Subsidi Segini Banyak

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 21 Nov 2023 12:28 WIB
Rumah subsidi/Sikumbang Kementerian PUPR
Foto: Rumah subsidi/Sikumbang Kementerian PUPR
Jakarta - Polisi telah menetapkan perempuan bernama Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka penipuan modus jual beli tiket konser Coldplay di Indonesia. Total kerugian dari penipuan ini diperkirakan mencapai Rp 5,1 miliar.

Adapun, ada 400 orang yang dirugikan akibat perbuatan GDA ini. Per Senin (20/11/2023), GDA resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan tiket Coldplay oleh polisi.

"Kami tetapkan sebagai tersangka GDA ini dan kami lakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers di kantornya, dikutip dari detikNews, Selasa (21/11/2023).

Dengan uang sebanyak itu, tentunya bisa digunakan untuk membeli berbagai hal, misalnya rumah yang sangat dibutuhkan saat ini. Nah, salah satu rumah yang memiliki harga terjangkau adalah rumah subsidi. Kira-kira, berapa banyak rumah subsidi yang bisa didapat dengan harga Rp 5,1 miliar?

Ambil contoh harga rumah subsidi di Jabodetabek yang pada tahun ini harga jual tertingginya Rp 181 juta. Dengan uang Rp 5,1 miliar, bisa dapat rumah subsidi sekitar 28 unit.

Adapun, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka, batasan luas untuk tanah rumah tapak minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Adapun luas rumah bersubsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Untuk urusan kelengkapan, rumah subsidi yang dibangun untuk masyarakat berpenghasilan rendah itu setidaknya harus memiliki 2 kamar tidur.

Selain itu, rumah subsidi juga harus rumah baru yang sudah dibangun oleh pengembang. Dengan kata lain, rumah yang dimaksud harus ready stock serta memenuhi kelayakan fungsi bangunan serta dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR nomor 20 Tahun 2019, berikut ini prasarana, sarana, dan utilitas umum yang harus dimiliki rumah subsidi:
- jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan air minum atau sumber air bersih lainnya
- jaringan listrik dalam rumah
- jalan lingkungan
- saluran/ drainase lingkungan
- saluran air limbah/air kotor rumah tangga
- tempat pembuangan sampah sementara, sarana pewadahan sampah individual.

Meski demikian, terdapat berbagai persyaratan untuk bisa membeli rumah subsidi, yaitu:
- WNI
- Minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Memiliki penghasilan paling tinggi Rp 8 juta per bulan
- Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah

Demikian perkiraan rumah subsidi yang bisa didapat dengan uang Rp 5,1 miliar.


(abr/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads