
Sidang Tuntutan Kolonel Priyanto di Kasus Handi-Salsa Digelar 21 April
Kolonel Inf Priyanto akan menghadapi sidang tuntutan di kasus dugaan pembunuhan sejoli Handi dan Salsa. Tuntutan akan dibacakan pada 21 April.
Kolonel Inf Priyanto akan menghadapi sidang tuntutan di kasus dugaan pembunuhan sejoli Handi dan Salsa. Tuntutan akan dibacakan pada 21 April.
"Tidak muncul itu rasa kok malah kasihan sama anggota daripada kasihan sama korban? Tidak punya rasa kasihan sama korban?" tanya Kolonel Chk Surjadi Syamsir.
Dokter forensik Zaenuri menyebut nyawa Handi (18) bisa tertolong bila tidak dibuang Kolonel Inf Priyanto dkk ke sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.
Dokter forensik Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat menyebut Handi Saputra masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Jateng, oleh Kolonel Inf Priyanto dkk.
Kolonel Priyanto menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) atas kecelakaan di Nagrek.
Orang tua Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) menyampaikan cerita menyayat hati terkait kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat.
Orang tua Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) sakit hati dengan Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Achmad Sholeh soal kecelakaan di Nagreg.
Empat saksi di lokasi kecelakaan Handi dan Salsa dihadirkan di persidangan. Mereka meyakini Handi masih hidup sebelum dibuang oleh Kolonel Priyanto dkk.
Kopda Andreas tidak mengetahui secara pasti sungai apa yang menjadi tempat pembuangan jasad Handi dan Salsabila.
Kopda Andreas menjelaskan peristiwa sebelum insiden Handi-Salsa di Nagrek, Jawa Barat. Dia mengungkap aktivitas Kolonel Priyanto sebelum peristiwa itu.