
Eks Ketua PN Jaksel Kembalikan Duit Rp 6,9 M Hasil Suap Vonis Lepas CPO
Eks Ketua PN Jaksel, M Arif Nuryanta (MAN), mengembalikan uang senilai Rp 6,9 miliar ke Kejagung terkait suap penanganan perkara korupsi CPO atau minyak goreng.
Eks Ketua PN Jaksel, M Arif Nuryanta (MAN), mengembalikan uang senilai Rp 6,9 miliar ke Kejagung terkait suap penanganan perkara korupsi CPO atau minyak goreng.
Tersangka kasus pemberian vonis lepas perkara korupsi ekspor bahan minyak goreng, hakim Djuyamto, menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Kejaksaan Agung.
KY mengaku terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait kasus 4 hakim yang terlibat perkara suap vonis lepas pada kasus korupsi ekspor CPO.
Kejagung menetapkan 3 tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam skandal suap vonis lepas dugaan korupsi terkait minyak goreng (migor).
Kejagung memeriksa dua hakim dalam kasus dugaan suap vonis lepas dugaan korupsi terkait CPO atau bahan baku minyak goreng.
Tom Lembong mencabut kuasa atas nama pengacara Andi Ahmad Nur Darwin. Pencabutan kuasa itu dikonfirmasi langsung oleh majelis hakim ke Tom di persidangan.
Kejagung menemukan gepokan uang dolar AS di rumah hakim Ali Muhtarom tersangka kasus suap. Duit itu disimpan di kolong tempat tidur.
Kejagung mengungkap proses di balik temuan uang Rp 5,5 miliar di bawah kasur hakim tersangka kasus suap. Uang itu ditemukan di hari penetapan tersangka.
Kejagung memeriksa 3 tersangka untuk mencari tahu sumber dana suap pemberian vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO atau bahan minyak goreng.
Kejagung mencari tahu motif ketua majelis hakim Djuyamto, pemberi vonis lepas di kasus ekspor minyak goreng, menitipkan uang Rp 500 juta lebih ke satpam.