
Eks Ketua PN Jaksel Kembalikan Duit Rp 6,9 M Hasil Suap Vonis Lepas CPO
Eks Ketua PN Jaksel, M Arif Nuryanta (MAN), mengembalikan uang senilai Rp 6,9 miliar ke Kejagung terkait suap penanganan perkara korupsi CPO atau minyak goreng.
Eks Ketua PN Jaksel, M Arif Nuryanta (MAN), mengembalikan uang senilai Rp 6,9 miliar ke Kejagung terkait suap penanganan perkara korupsi CPO atau minyak goreng.
Tersangka kasus pemberian vonis lepas perkara korupsi ekspor bahan minyak goreng, hakim Djuyamto, menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Kejaksaan Agung.
KY mengaku terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait kasus 4 hakim yang terlibat perkara suap vonis lepas pada kasus korupsi ekspor CPO.
Kejagung menetapkan 3 tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam skandal suap vonis lepas dugaan korupsi terkait minyak goreng (migor).
Kejagung memeriksa 3 tersangka untuk mencari tahu sumber dana suap pemberian vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO atau bahan minyak goreng.
Kejagung menyampaikan masih terus mendalami keterlibatan korporasi-korporasi dalam kasus suap Rp 60 miliar di balik vonis lepas korpporasi korupsi migor.
Empat hakim jadi tersangka suap putusan lepas pada perkara korupsi bahan baku minyak goreng. Kejagung menyebut kasus itu perbuatan personal bukan institusi.