
Hakim Tolak Keterangan Istri Terdakwa Kasus Vonis Lepas Migor Dibacakan
Majelis hakim menolak permohonan JPU membacakan keterangan istri dua terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) di persidangan.
Majelis hakim menolak permohonan JPU membacakan keterangan istri dua terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) di persidangan.
Hakim Djuyamto mengaku sebagian uang suap yang diterimanya dialirkan untuk pembangunan Kantor Terpadu MWC NU Kartasura. Begini penampakan lokasinya.
Duit dari terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng, hakim Djuyamto, ternyata mengalir ke istri hingga pembangunan kantor MWC NU Kartasura.
Eks hakim Djuyamto didakwa menerima gratifikasi terkait vonis lepas perkara migor. Sebagian uang suapnya mengalir ke pembangunan kantor terpadu NU Kartasura.
Jaksa menghadirkan istri terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng Djuyamto, Raden Ajeng Tumenggung Diah Ayu Kusuma Wijaya, sebagai saksi.
Jaksa menggali aliran duit dari terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng, hakim Djuyamto.
Jaksa menghadirkan M Syafei sebagai saksi kasus dugaan suap hakim untuk vonis lepas perkara dugaan korupsi ekspor minyak goreng (migor).
Jaksa menampilkan foto tumpukan uang puluhan miliar dalam brankas di sidang kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor).
Mantan Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono bertemu Agusrin Maryono yang menawarinya USD 1 juta di rumah Ketua MA. Duit itu sebagai imbalan 'membantu' kasus migor.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rudi Suparmono menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng.