
Sidang Putusan 2 Guru Pesantren Cabuli 24 Santri Laki-laki di Palas Ditunda
Sidang putusan terhadap perkara dua guru pesantren yang mencabuli 24 santri di Padang Lawas ditunda.
Sidang putusan terhadap perkara dua guru pesantren yang mencabuli 24 santri di Padang Lawas ditunda.
2 oknum guru pesantren yang mencabuli 24 santri laki-laki di Padang Lawas, Sumatera Utara ditangkap polisi. Ini fakta-fakta kasus tersebut.
Guru pesantren di Asahan mencabuli santri dengan memaksa melakukan seks oral. Untuk memuluskan aksinya, pelaku lebih dahulu membangun kedekatan dengan korban.
Guru pesantren di Asahan, IA (25) paksa 3 muridnya melakukan seks oral. Aksi itu dilakukan IA berulang kali.
IA (25), guru pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Asahan ditangkap polisi. IA memaksa 3 muridnya melakukan seks oral berulang kali