Sidang Putusan 2 Guru Pesantren Cabuli 24 Santri Laki-laki di Palas Ditunda

Sidang Putusan 2 Guru Pesantren Cabuli 24 Santri Laki-laki di Palas Ditunda

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Kamis, 05 Okt 2023 22:30 WIB
Ilustrasi Sidang
Foto: detikcom/Ari Saputra
Padang Lawas -

Sidang putusan dengan terdakwa dua guru pesantren yang mencabuli 24 santri laki-laki di Padang Lawas (Palas) ditunda. Penundaan disebutkan karena satu anggota hakim sedang dinas luar kota.

Dilihat detikSumut, Kamis, (5/10/2023) melalui laman resmi SIPP Sibuhuan sidang tersebut digelar pada Rabu, 4 Oktober 2023. Sidang dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB.

"Rabu 4 Oktober 2023. (Ditunda karena) hakim anggota 1 sedang dinas luar," demikian informasi di SIPP Sibuhuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang pun akan dijadwalkan kembali pada Rabu, 11 Oktober 2023. Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB di ruang Cakra.

"Rabu, 11 Oktober 2023. Pembacaan putusan," isi SIPP PN Sibuhuan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan dua guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut), yakni Muhammad Safaruddin Hasibuan dan Soleh Daulay yang mencabuli 24 santri laki-laki dituntut 15 tahun penjara. Kedua guru tersebut dinilai bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

"Kemudian menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata jaksa Rikardo Simanjuntak yang menangani perkara tersebut kepada detikSumut, Kamis, (7/9).

Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda itu tak dibayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui, kasus ini terkuak ketika orang tua korban mengetahui adanya pencabulan. Alhasil orang tua korban pun melaporkan kedua terdakwa ke Polres Padang Lawas.

Dari hasil penyelidikan, kedua terdakwa melakukan aksi cabul itu sejak 2022. Para santri yang menjadi korban pun diperkirakan berumur 14-16 tahun.

Dalam menjalankan aksi cabul itu, kedua terdakwa berpura-pura meminta dipijat oleh para santri.

Usai dilaporkan, kedua terdakwa pun diadili di PN Sibuhuan sejak 12 Juli 2023. Mereka pun didakwa telah melakukan pidana kekerasan seksual.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads