Kronologi Guru Pesantren di Asahan Paksa Santri Seks Oral

Kronologi Guru Pesantren di Asahan Paksa Santri Seks Oral

Datuk Haris Molana - detikSumut
Jumat, 29 Jul 2022 14:53 WIB
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi,
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Foto: dok. Istimewa)
asahan -

Oknum guru salah satu pesantren di Asahan berinisial IA (25), ditetapkan jadi tersangka dugaan memaksa muridnya melakukan oral seks. Lalu, polisi pun membeberkan awal mula peristiwa itu terungkap.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkap kronologi kejadian tersebut. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi di Kecamatan Sei Dadap pada Minggu (24/7).

Sebelum memaksa santrinya seks oral, IA terlebih dahulu membangun kedekatan dengan para korbannya. "Di mana terlapor sering memperhatikan kegiatan sehari-hari korban, kesehatan hingga sering memberikan uang jajan dan makanan," ujar Hadi, Jumat (29/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah terbangun kedekatan dengan korban, barulah IA mengajak santrinya masuk ke kamar. "Sehingga dengan membangun kedekatan tersebut, terlapor leluasa untuk mengajak korban untuk datang ke kamar miliknya," ujar Hadi.

Setelah itu, barulah tersangka melancarkan aksi bejatnya itu. "Perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali terhadap korban yang berbeda," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lantaran dilakukan berulang kali, korban lalu melaporkan kepada orang tuanya apa yang telah dialami. Kemudian, orang tuanya melapor ke pihak yayasan. Korban dan tersangka dipanggil lalu di situ tersangka mengakui perbuatannya.

Sebelumnya, IA diamankan karena diduga memaksa muridnya melakukan seks oral. Bukan hanya sekali, aksi itu dilakukan IA berulang kali. Orang tua murid yang tidak terima dengan perbuatan langsung melaporkan IA ke polisi.

"Benar, pelaku kita amankan hari ini Senin (25/7) malam kemarin dan saat ini telah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP M Said Husein saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (28/7/2022).

Setelah itu, IA pun ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan pasal UU Perlindungan Anak.

"Sudah (jadi tersangka)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada detikSumut, Jumat (29/7/2022).

Tersangka IA diduga melanggar Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.




(dhm/astj)


Hide Ads