
Guru Madin di Demak Viral Didenda Rp 25 Juta Dapat Donasi Motor-Umrah
Bantuan salah satunya berasal dari pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Mitfah. Dia memberi guru itu sepeda motor dan memberi umrah gratis.
Bantuan salah satunya berasal dari pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Mitfah. Dia memberi guru itu sepeda motor dan memberi umrah gratis.
Kepala Kantor Kemenag Demak mengatakan orang tua murid sempat mengadukan kejadian itu ke kepolisian. Namun, pengaduan itu telah dicabut.
Seorang guru madrasah diniyah (madin) di Demak inisial AZ (50) didenda Rp 25 juta usai menampar salah seorang muridnya. Berikut fakta-fakta kasus tersebut.
Seorang guru madin AZ (50) di Kabupaten Demak viral karena didenda Rp 25 juta buntut menampar muridnya. Ternyata gaji AZ hanya Rp 450 ribu per empat bulan.
Karena takut, ia terpaksa membayar. Mbah Zuhdi mengaku harus utang sana sini untuk bisa membayar agar orang tua murid mencabut laporannya ke polisi.