Pilu, Guru Madin Didenda Rp 25 Juta Hanya Bergaji Rp 450 Ribu Per 4 Bulan

Pilu, Guru Madin Didenda Rp 25 Juta Hanya Bergaji Rp 450 Ribu Per 4 Bulan

Dian Utoro Aji - detikJateng
Jumat, 18 Jul 2025 19:52 WIB
Guru madin AZ (tengah) saat ditemui rombongan dari DPRD Demak, Jumat (18/7/2025).
Guru madin AZ (tengah) saat ditemui rombongan dari DPRD Demak, Jumat (18/7/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng.
Demak -

Seorang guru madin (madrasah diniyah), AZ (50), di Kabupaten Demak viral karena didenda Rp 25 juta buntut menampar muridnya. Ternyata gaji AZ menjadi guru madin hanya Rp 450 ribu setiap empat bulan.

AZ tadi dihadirkan saat ada rombongan Ketua DPRD Demak ke madin siang tadi. AZ tampak menemui rombongan tersebut. AZ juga menceritakan kronologi dia spontan menampar muridnya hingga berujung didenda Rp 25 juta dari orang tua murid.

AZ sendiri ternyata keseharian merupakan seorang petani. Jarak rumah dengan madinnya sekitar 7 kilometer lebih. Dalam sehari, dia naik sepeda motor buntut untuk datang ke madin mengajar ratusan murid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AZ mengatakan jika gajinya menjadi madin tidak seberapa. Dia mengaku mendapatkan gaji Rp 450 ribu. Itu pun dibayar setiap empat bulan sekali.

"Gaji saya 4 bulan Rp 450 ribu," jelas AZ kepada wartawan ditemui di lokasi, Jumat (18/7/2025).

ADVERTISEMENT

Dia mengaku sedih karena permasalahan ini. Sebab dirinya kena denda mencapai puluhan juta. Namun dia mengaku pasrah.

"Masalah sedih ya sedih, tapi bagaimana lagi ya sudah dilakoni saja," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, video seorang guru madrasah diniah atau madin di Kabupaten Demak didenda puluhan juta karena menampar muridnya viral di media sosial. Begini peristiwa yang dikonfirmasi oleh tokoh setempat.

Kejadian ini diunggah pada akun Instagram @infokejadiandemak. Video itu diunggah kemarin dan telah ditonton ratusan ribu kali. Video ini mendapatkan bermacam komentar dari netizen.

Pada video itu memperlihatkan seorang guru madin yang diduga menandatangani kesepakatan antara wali murid. Dinarasikan guru itu didenda oleh wali murid karena menampar anaknya. Tak main-main, guru madin ini dikabarkan harus membayar denda mencapai puluhan juta.

"Guru madin Ngampel Jatirejo Kecamatan Karanganyar didenda Rp 25 juta karena menampar murid sehingga membuat wali murid tidak terima atas kejadian tersebut," narasi postingan itu seperti dilihat detikJateng, Jumat (18/7).

Salah satu perangkat Desa Jatirejo, Latif membenarkan kejadian ini. Namun pihaknya enggan memberikan penjelasan secara detail.

"Iya benar adanya kejadian ini, yang nangani langsung dari pihak madin," ujarnya saat dimintai konfirmasi hari ini.




(apl/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads