Sederet Fakta Guru Madin di Demak Didenda Rp 25 Juta gegara Tampar Murid

Round-Up

Sederet Fakta Guru Madin di Demak Didenda Rp 25 Juta gegara Tampar Murid

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 19 Jul 2025 07:02 WIB
Guru madin AZ saat didatangi rombongan DPRD Demak, Jumat (18/7/2025).
Guru madin AZ saat didatangi rombongan DPRD Demak, Jumat (18/7/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng.
Solo -

Seorang guru madrasah diniyah (madin) di Demak inisial AZ (50) didenda Rp 25 juta usai menampar salah seorang muridnya. AZ pun mengaku sedih dengan denda tersebut, mengingat gajinya selama ini hanya Rp 450 ribu setiap empat bulan sekali.

Setelah ramai di media sosial, kasus ini pun akhirnya dianggap sudah selesai. Berikut sederet faktanya.

Viral di Medsos

Ramainya kasus ini setelah diunggah oleh akun Instagram @infokejadiandemak. Dalam video yang diunggah kemarin itu memperlihatkan seorang guru madin yang diduga menandatangani kesepakatan antara wali murid. Dinarasikan guru itu didenda oleh wali murid karena menampar anaknya. Tak main-main, guru madin ini dikabarkan harus membayar denda mencapai puluhan juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Guru madin Ngampel Jatirejo Kecamatan Karanganyar didenda Rp 25 juta karena menampar murid sehingga membuat wali murid tidak terima atas kejadian tersebut," narasi postingan itu seperti dilihat detikJateng, Jumat (18/7/2025).

Salah satu perangkat Desa Jatirejo, Latif membenarkan kejadian ini. Namun pihaknya enggan memberikan penjelasan secara detail.

ADVERTISEMENT

"Iya benar adanya kejadian ini, yang nangani langsung dari pihak madin," ujarnya saat dimintai konfirmasi hari ini.

Awal Mula Kejadian

Kepala Madin, Miftahul Hidayat, menjelaskan duduk perkara peristiwa tersebut. Dia mengatakan kejadian ini bermula bermula saat guru madin ini mengajar di ruang kelas 5 dengan pelajaran fiqih pada 30 April 2025 pukul 14.30 WIB. Tiba-tiba di luar ruangan siswa kelas 6 bermain lempar-lembaran sandal di depan kelas 5.

"Lemparan tersebut sampai masuk ke ruang kelas 5 dan mengenai kepala guru AZ sampai peci yang dipakai jatuh," kata Hidayat dalam keterangan kepada wartawan di lokasi, Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak, Jumat (18/7/2025).

Lebih lanjut, saat itu dengan spontan guru mengambil pecinya yang jatuh dan meletakkan kitabnya di meja. Bersangkutan kemudian menghampiri ruang kelas yang ramai.

"Dan mengkonfirmasi ke semua murid kelas 6 siang yang lempar lemparan. Namun siswa tidak ada yang menjawab," ungkap dia.

Lalu kata dia guru ini akan memberikan peringatan kepada semua siswa di ruangan. Apabila tidak ada yang mengaku semua siswa akan dimasukkan ke kantor.

"Setelah ada peringatan tersebut semua siswa menunjuk siswa berinisial D ini, kemudian spontanitas Z menarik siswa dan melakukan pemukulan," terangnya.

AZ Diadukan ke Kepala Madin

Kemudian pada 1 Mei 2025 kakek siswa itu mengadukan kepada Kepala Madin. Saat itu pihak Madin juga menanyakan kondisi siswa. Namun saat itu sedang tidur.

Selang kemudian ibu korban ini datang ke rumah Kepala Madin mengadukan kejadian tersebut. Namun saat itu korban sedang melakukan latihan upacara di sekolah dasar. Pihak Kepala sekolah menyarankan agar melakukan mediasi.

"Siangnya pada pukul 14.00 WIB, terjadinya mediasi antara kedua belah pihak yang bersangkutan. Hasilnya Guru Z ini mengakui tindakan pemukulan tersebut," jelasnya.

Pelaku dan pihak sekolah mewakili semua guru Madin menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.

"Dari pihak ibu siswa kemudian menyetujui permintaan maaf tersebut. Akan tetapi ibu dari siswa tersebut meminta surat pernyataan bermateri. Saat itu Kepala Madin menanyakan isi surat pernyataan tersebut, namun belum bisa menjawab dan berkata akan dirembuk dengan keluarga," terang dia.

Pengakuan AZ

Terkait kejadian itu, AZ mengakui jika dirinya memang menampar murid tersebut. Akan tetapi, tamparan tersebut dikatakannya tidak melukai siswa. Tamparan itu dianggap sebagai tamparan yang mendidik dan tidak melukai.

"Saya memberikan peringatan apabila tidak ada yang mengaku akan saya bawa ke kantor. Kemudian para siswa ini menunjuk siswa D ini. Lalu saya keplak (tampar), itu menampar mendidik, tidak ada 30 tahun menampar sampai gosong atau luka tidak ada, tidak pernah," lanjut dia.

AZ mengakui jika menampar muridnya itu. Hanya dia bermaksud menampar untuk memberikan pembelajaran, bukan karena untuk melukai muridnya.

"Memang saya terkenal galak. Saya akui galak, tapi tidak sampai ada yang cedera, saya tampar masih baik," ujarnya.

Uang Damai Diminta 3 Bulan Kemudian

Saat orang tua murid itu melapor ke pihak madrasah, AZ telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak murid.

"Akhirnya ibunya anak ini lapor ke Madin, saya juga minta maaf yang banyak. Ternyata orang tua murid ini minta di akta materai. Namun isi materai ini akan disepakati orang tua murid di rumah. Selama tiga bulan saya kira sudah baik, karena orang tua muridku, anaknya ya muridku, itu perkiraan saya," jelasnya.

Tiga bulan tak ada kabar, Mbah Zuhdi sempat mengira kasusnya telah selesai. Namun ternyata selang tiga bulan ada lima pria yang mengaku LSM meminta uang damai.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya....

Uang Damai Rp 25 Juta

Uang damai yang diminta oleh LSM tersebut nilainya tidak main-main yakni mencapai Rp 25 juta. Kasus itu ternyata juga sudah diadukan ke polisi.

Mereka turut membawa surat pemberitahuan dari kepolisian terkait aduan dirinya menampar murid. Awalnya mereka minta uang damai senilai Rp 25 juta namun akhirnya bisa diturunkan menjadi Rp 12,5 juta.

"Sampai tiga bulan tiba-tiba ada LSM bawa surat undangan itu. Singkatnya LSM ini minta awalnya Rp 25 juta, kemudian turun Rp 15 juta dan terakhir Rp 12,5 juta," jelasnya.

Karena takut, ia terpaksa membayar. Mbah Zuhdi mengaku harus utang sana sini untuk bisa membayar agar orang tua murid mencabut laporannya ke polisi.

"Kemudian karena teman banyak utang-utang sampai Rp 12,5 juta. Itu terus bisa damai. Itu utang ada Rp 1 juta," ujarnya.

Bergaji Rp 450 Per 4 Bulan

AZ mengatakan jika gajinya menjadi madin tidak seberapa. Dia mengaku mendapatkan gaji Rp 450 ribu. Itu pun dibayar setiap empat bulan sekali.

"Gaji saya 4 bulan Rp 450 ribu," jelas AZ kepada wartawan ditemui di lokasi, Jumat (18/7/2025).

Dia mengaku sedih karena permasalahan ini. Sebab dirinya kena denda mencapai puluhan juta. Namun dia mengaku pasrah.

"Masalah sedih ya sedih, tapi bagaimana lagi ya sudah dilakoni saja," ungkapnya.

Dianggap Selesai

Kepala Madin, Miftahul Hidayat, meminta kepada seluruh masyarakat tidak mempermasalahkan kembali kasus gurunya Mbah Zuhdi yang viral didenda orang tua murid senilai Rp 25 juta usai menampar siswanya. Menurutnya kasus ini telah selesai dan berakhir damai.

"Ini sudah cukup permasalahan Pak AZ tidak usah digoreng sampai ke mana-mana sudah selesai, daripada ada orang yang tidak berkepentingan kasihan Pak AZ," jelasnya kepada wartawan ditemui di lokasi, Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak, Jumat (18/7/2025).

Kesempatan yang sama Ketua DPC Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Demak, Sukarmin, mengatakan permasalahan ini telah selesai dan berakhir damai. Dia meminta kepada masyarakat agar tidak perlu repot-repot menggalang donasi untuk guru madin ini.

"Akhirnya sebagian masyarakat memberikan dukungan kepada Pak AZ, mereka memberikan donasi kepada Pak AZ, lah ini dari sini banyak, kemudian saya menjawab nggak usah," ujarnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kronologi Guru Madin Demak Tampar Murid hingga Didenda Rp 25 Juta "
[Gambas:Video 20detik]
(apl/apl)


Hide Ads