Kantor Kemenag Demak Sebut Ortu Cabut Aduan soal Guru Madin Tampar Murid

Kantor Kemenag Demak Sebut Ortu Cabut Aduan soal Guru Madin Tampar Murid

Dian Utoro Aji - detikJateng
Sabtu, 19 Jul 2025 12:09 WIB
Guru madin AZ (sarung hijau) saat didatangi rombongan DPRD Demak, Jumat (18/7/2025).
Guru madin AZ (sarung hijau) saat didatangi rombongan DPRD Demak, Jumat (18/7/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Demak -

Seorang guru Madrasah Diniyyah atau Madin di Kabupaten Demak jadi viral karena didenda Rp 25 juta usai menampar salah satu muridnya. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Demak buka suara terkait persoalan itu.

Kepala Kantor Kemenag Demak, Taufiqur Rahman mengatakan laporan yang dia terima menyebut bahwa permasalahan ini sudah selesai. Menurutnya, pihak orang tua murid sempat mengadukan kejadian itu ke kepolisian. Namun, pengaduan itu telah dicabut.

"Dari informasi yang saya dapatkan di lapangan, orang tua siswa sudah mencabut pengaduan ke Polres," jelasnya saat dihubungi detikJateng, Sabtu (19/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Taufiq, kegiatan belajar mengajar di Madin itu telah kembali normal. Dia berharap kasus serupa tidak terulang pada masa mendatang.

"Kami berharap kasus serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang, dan saya berharap kepada para pengelola Madin untuk menjadikan Madin sebagai lembaga tafaqquh fiddin (lembaga memperdalam agama) yang aman dan sehat baik bagi peserta didik maupun pendidiknya," imbaunya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, guru Madin di Demak berinisial AZ (50) didenda Rp 25 juta usai menampar salah satu muridnya. Kejadian ini pun viral di media sosial.




(dil/dil)


Hide Ads