Seorang guru Madrasah Diniyyah atau Madin di Kabupaten Demak jadi viral karena didenda Rp 25 juta usai menampar salah satu muridnya. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Demak buka suara terkait persoalan itu.
Kepala Kantor Kemenag Demak, Taufiqur Rahman mengatakan laporan yang dia terima menyebut bahwa permasalahan ini sudah selesai. Menurutnya, pihak orang tua murid sempat mengadukan kejadian itu ke kepolisian. Namun, pengaduan itu telah dicabut.
"Dari informasi yang saya dapatkan di lapangan, orang tua siswa sudah mencabut pengaduan ke Polres," jelasnya saat dihubungi detikJateng, Sabtu (19/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Taufiq, kegiatan belajar mengajar di Madin itu telah kembali normal. Dia berharap kasus serupa tidak terulang pada masa mendatang.
"Kami berharap kasus serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang, dan saya berharap kepada para pengelola Madin untuk menjadikan Madin sebagai lembaga tafaqquh fiddin (lembaga memperdalam agama) yang aman dan sehat baik bagi peserta didik maupun pendidiknya," imbaunya.
Diberitakan sebelumnya, guru Madin di Demak berinisial AZ (50) didenda Rp 25 juta usai menampar salah satu muridnya. Kejadian ini pun viral di media sosial.
(dil/dil)