
Viral Guru Madin di Demak Diminta Uang Damai Rp 25 Juta Usai Tampar Murid
Seorang guru madrasah diniyah (madin) di Demak inisial AZ (50) didenda Rp 25 juta usai menampar salah seorang muridnya.
Seorang guru madrasah diniyah (madin) di Demak inisial AZ (50) didenda Rp 25 juta usai menampar salah seorang muridnya.
Kepala Kantor Kemenag Demak mengatakan orang tua murid sempat mengadukan kejadian itu ke kepolisian. Namun, pengaduan itu telah dicabut.
Seorang guru Madrasah Diniyyah atau Madin berinisial AZ (50) warga Kabupaten Demak viral karena menampar muridnya hingga kena denda Rp 25 juta.
Seorang guru madrasah diniyah (madin) di Demak inisial AZ (50) didenda Rp 25 juta usai menampar salah seorang muridnya. Berikut fakta-fakta kasus tersebut.
Seorang guru madin di Kabupaten Demak, Jawa Tengah viral karena didenda Rp 25 juta usai menampar muridnya. Kini kasus tersebut dianggap sudah selesai.
Viral di media sosial, seorang guru madrasah diniah di Demak didenda Rp 25 juta karena menampar murid. Begini konfirmasi tokoh setempat.
Seorang guru honorer di Malang dilaporkan menampar siswa. Mediasi berhasil membuat pelapor memaafkan pelaku dan perkara dicabut.
guru SD di Kabupaten Wonosobo dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan kepada muridnya. Kasus ini pun berakhir dengan damai.
Viral guru SD inisial M dilaporkan ke pihak kepolisian oleh wali murid inisial AS di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Guru itu disebut menampar muridnya.
Kasus guru SMPN 1 Kembangbahu, Lamongan yang viral menampar muridnya berakhir damai. Kedua belah pihak dimediasi Dispendik setempat.