
Jejak Gugatan Eks Karyawan Paytren ke Yusuf Mansur soal Tunggakan Gaji
Yusuf Mansur gagal menempuh kesepakatan damai dengan 14 eks karyawan PT Veritra Sentosa Internasional atau Paytren terkait tunggakan gaji Rp 451 juta.
Yusuf Mansur gagal menempuh kesepakatan damai dengan 14 eks karyawan PT Veritra Sentosa Internasional atau Paytren terkait tunggakan gaji Rp 451 juta.
Sebanyak 14 karyawan PT Veritra Sentosa Internasional atau Paytren memberikan batas waktu pembayaran tunggakan gaji yang harus diselesaikan Yusuf Mansur.
Yusuf Mansur disebut bersedia membayar gugatan 14 eks karyawan Paytren. Namun, pihaknya meminta bayaran tersebut dicicil.
Yusuf Mansur berjanji membayar tunggakan gaji eks karyawan Paytren dengan cara dicicil selama 6 bulan.
Gugatan 14 eks karyawan PT Veritra Sentosa Internasional atau Paytren akhirnya mulai menemui titik terang.
Gugatan 14 eks karyawan Paytren akhirnya menemui titik terang. Pihak Yusuf Mansur selaku pemilik bisnis e-wallet Paytren tersebut bersedia membayar gugatan.
Gugatan 14 eks karyawan PT Veritra Sentosa Internasional atau Paytren di Disnaker Kota Bandung terus bergulir.
Gugatan 14 eks karyawan Paytren terhadap Yusuf Mansur bergulir. Kedua pihak rencananya akan bertemu di Bogor untuk melakukan mediasi atas gugatan Rp 616 juta.