Yusuf Mansur gagal menempuh kesepakatan damai dengan 14 eks karyawan PT Veritra Sentosa Internasional atau Paytren terkait tunggakan gaji Rp 451 juta. Pihak Yusuf Mansur meminta tunggakan gaji itu dicicil selama 6 bulan dan baru bisa dibayar pada Maret 2023. Sementara pihak eks karyawan meminta hak gajinya dibayar paling lama hingga 15 Juli 2022.
Yusuf Mansur awalnya digugat oleh ke-14 eks karyawan Paytren ke Disnaker Bandung pada 22 Mei 2022. Berdasarkan hitungannya, Yusuf Mansur dituntut membayar Rp 616 juta kepada mantan karyawannya di Bandung atas tunggakan gaji, pesangon hingga uang tunjangan hari raya (THR) selama 2 tahun.
Mediasi pertama antara pihak Yusuf Mansur dan 14 eks karyawan Paytren lalu dilakukan pada 25 Mei 2022. Pada mediasi ini, penggugat menginginkan Disnaker Kota Bandung memberikan sidang tripatrit kepada Yusuf Mansur supaya langsung melunasi tunggakannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, usulan itu ditolak pihak Yusuf Mansur karena menginginkan bipatrit atau perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha terlebih dahulu dilakukan.
Mediasi bipatrit disepakati digelar di Bogor pada 3 Juni 2022. Akan tetapi mediasi itu deadlock dan kedua pihak tidak mendapat kesepakatan atas gugatan tunggakan hak karyawan Rp 616 juta tersebut.
Beberapa faktor menyebabkan mediasi ini deadlock karena kuasa hukum Yusuf Mansur beralasan belum mendapat salinan berkas gugatan mengenai tunggakan sebanyak Rp 616 di Disnaker Kota Bandung. Padahal menurut pihak penggugat, gugatan itu diajukan sesuai dengan perhitungan perusahaan atas tunggakan hak 14 eks karyawan Paytren.
Pada 22 Juni 2022, kuasa hukum 14 eks karyawan Paytren Zaini Mustofa menyebut pihak Yusuf Mansur meminta untuk menghitung ulang jumlah tunggakan gaji tersebut. Zaini menyebut pihak kuasa hukum Yusuf Mansur berjanji akan menyelesaikan kewajiban gugatan Rp 616 juta tersebut pada pekan itu.
"Jadi ada informasi dari pihak kuasa hukum dari Yusuf Mansur, mereka meminta waktu minggu ini untuk menyelesaikan kewajiban mereka," kata Zaini saat dikonfirmasi detikJabar via telepon, Rabu (22/6/2022).
Gugatan ini pun akhirnya mulai menemui titik terang. Pihak Yusuf Mansur disebut Zaini mau membayar gugatan yang telah diajukan 14 eks karyawan Paytren ke Disnaker Kota Bandung.
Menurut Zaini, pihak kuasa hukum Yusuf Mansur telah menyepakati pembayaran gugatan kliennya yang mengajukan gugatan ke Disnaker. Namun, nilai gugatannya berkurang dari gugatan awal sebesar Rp 616 juta.
"Jadi setelah mereka hitung ulang, kesepakatan pembayarannya enggak nyampe Rp 616 juta," ungkapnya.
Zaini menjelaskan, kuasa hukum Yusuf Mansur hanya bersedia membayar sekitar Rp 451 juta. Pihaknya tak mempermasalahkan besaran uang tersebut karena yang penting hak kliennya dibayar oleh Yusuf Mansur.
"Setelah kita rundingkan, nggak masalah bayar segitu. Hitung-hitungannya udah cocok," ungkapnya.
Berdasarkan catatan yang diperlihatkan Zaini, perusahaan Yusuf Mansur menunggak gaji dan pesangon karyawan paling besar di antaranya Rp 101 juta terhadap pegawai bernama Tubagus Ferry. Kemudian Rp 93 juta untuk Roby Rachmansyah dan Rp 36 juta untuk pegawai atas nama Ruslan Rahmansyah.
Meski telah sepakat untuk membayar tunggakannya, kuasa hukum Yusuf Mansur meminta pembayaran dilakukan dengan cara dicicil 6 bulan. Klien Zaini jelas menolak usulan tersebut, apalagi cicilan pembayaran gaji baru dilakukan pada Maret 2023.
Ke-14 eks karyawan Paytren meminta hak mereka dibayar secara tunai. Mereka juga memberikan tenggat waktu pembayaran tunggakan itu diselesaikan dalam waktu 2 pekan.
"Mereka bersedianya dicicil dalam waktu 6 bulan. Klien kami nolak, karena maunya dibayar dalam waktu 2 minggu aja," ucap Zaini.
Jika kesepakatannya kembali gagal, Zaini dan kliennya berencana mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial di Bandung. "Tapi kalau mereka sanggup dengan tuntutan kami, maka perkara ini dianggap sudah selesai dan kami akan buat surat perdamaian," pungkasnya.
Terbaru, Zaini dan 14 eks karyawan Paytren resmi mengirim surat jawaban ke pihak Yusuf Mansur atas perkara tersebut. Mereka menolak pembayaran tunggakan gaji Rp 451 juta dicicil karena menginginkan hak mereka dibayar secara tunai.
"Kemarin kami sudah melayangkan surat jawaban dari pihak perusahaan. Intinya, kami menolak usulan perusahaan yang mau membayar tunggakan dengan cara dicicil," kata kuasa hukum 14 eks karyawan Paytren, Zaini Mustofa kepada detikJabar via telepon, Sabtu (2/7/2022).
Pihak Zaini juga memberikan surat jawaban yang menolak tunggakan gaji itu dibayar mulai Maret 2023. Eks karyawan Paytren menginginkan hak mereka dibayar secara tunai dan paling lambat diselesaikan pada 15 Juli 2022.
"Klien kami menolak tegas usulan ini dan menginginkan hak mereka dibayar secara tunai," terangnya.
Karena gagal menempuh kesepakatan damai, Zaini berencana membawa kembali gugatan ini ke Disnaker Kota Bandung. Zaini menginginkan sidang tripatrit digelar karena perundingan bipatrit gagal dilaksanakan berdasarkan UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
"Kalau perusahaan tidak menyanggupi, berarti deadlock. Kita kembalikan lagi ke Disnaker untuk tripartit," ujarnya.