Sebanyak 14 karyawan PT Veritra Sentosa Internasional atau Paytren memberikan batas waktu pembayaran tunggakan gaji yang harus diselesaikan Yusuf Mansur sebesar Rp 451 juta. Para karyawan bisnis e-wallet milik Yusuf Mansur tersebut meminta gaji mereka dibayar paling lambat pada 15 Juli 2022.
"Berdasarkan keputusan kami, karyawan minta tunggakan pembayaran gaji mereka dibayar selambat-lambatnya tanggal 15 Juli 2022," kata kuasa hukum 14 eks karyawan Paytren Zaini Mustofa kepada detikJabar via telepon di Bandung, Sabtu (2/7/2022).
Zaini mengungkap pihaknya sudah melayangkan surat jawaban atas usulan Yusuf Mansur untuk mencicil tunggakan gaji tersebut selama 6 bulan. Namun pihaknya tidak sepakat terkait usulan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau perusahaan tidak menyanggupi, berarti deadlock. Nanti kita kembalikan lagi ke Disnaker untuk Tripartit," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, 14 eks karyawan PT Veritra Sentosa Internasional ini menggugat Yusuf Mansur ke Disnaker Kota Bandung. Ustaz kondang pemilik bisnis e-wallet Paytren ini diadukan atas perkara menunggak gaji karyawan hingga Rp 616 juta.
Yusuf Mansur menyanggupi membayar tunggakan gaji 14 eks karyawan Paytren di Bandung tersebut. Namun hanya sebesar Rp 451 juta dan proses pembayarannya dicicil selama enam bulan mulai 23 Maret 2023 mendatang.
(ral/mso)