Gugatan 14 eks karyawan PT Veritra Sentosa Internasional atau Paytren akhirnya menemui titik terang. Pihak Yusuf Mansur selaku pemilik bisnis e-wallet Paytren disebut bersedia membayar gugatan yang diajukan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung.
Dilansir detikNews, kuasa hukum 14 eks karyawan Paytren Zaini Mustofa mengatakan bahwa pihak kuasa hukum Yusuf Mansur telah menyepakati pembayaran gugatan kliennya. Namun, nilai gugatannya berkurang dari gugatan awal sebesar Rp 616 juta.
"Jadi, setelah mereka hitung ulang, kesepakatan pembayarannya enggak nyampe Rp 616 juta," kata Zaini saat dimintai konfirmasi detikJabar via telepon, Senin (27/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaini menjelaskan kuasa hukum Yusuf Mansur hanya bersedia membayar sekitar Rp 451 juta. Pihaknya tak mempermasalahkan besaran uang tersebut karena yang penting hak kliennya dibayar oleh Yusuf Mansur.
"Setelah kita rundingkan, nggak masalah bayar segitu. Hitung-hitungannya udah cocok," ungkapnya.
Berdasarkan catatan yang diperlihatkan Zaini, perusahaan Yusuf Mansur menunggak gaji dan pesangon karyawan paling besar di antaranya Rp 101 juta terhadap pegawai bernama Tubagus Ferry. Kemudian Rp 93 juta untuk Roby Rachmansyah dan Rp 36 juta untuk pegawai atas nama Ruslan Rahmansyah.
Meski telah sepakat untuk membayar tunggakannya, kuasa hukum Yusuf Mansur meminta pembayaran dilakukan dengan cara dicicil 6 bulan. Klien Zaini pun mengaku akan mempertimbangkan terlebih dahulu kesepakatan itu sebelum diputuskan pada mediasi bipartit Jumat (1/7/2022) depan di Disnaker Bandung.
(hse/iwd)