"Hari ini kami dapat undangan dari pihak perusahaan untuk ketemu di Bogor," kuasa hukum 14 eks karyawan Paytren Zaini Mustofa kepada detikJabar di Bandung, Jumat (3/5/2022).
Zaini mengungkap, agenda pertemuan kali ini untuk membahas perundingan bipatrit. Kedua pihak diketahui gagal menempuh perundingan tripatrit pada Rabu (25/5) lalu, karena kubu Paytren meminta untuk digelar bipatrit terlebih dahulu.
"Iyah, agendanya bipatrit," ungkap Zaini sembari menunjukan surat undangan mediasi dari kuasa hukum Paytren, Arie Suryana dan berkop Kantor Advokat dan Konsultan Hukum SAKA kepada detikJabar.
Hingga berita ini diturunkan, detikJabar belum mendapat keterangan dari pihak Yusuf Mansur selaku tergugat dalam perkara itu. Saat wartawan mencoba menghubungi Arie Suryana yang menjadi kuasa hukum Paytren pun, belum ada respons dari yang bersangkutan.
Untuk diketahui, 14 eks karyawan PT Veritra Sentosa Internasional menggugat Yusuf Mansur ke Disnaker Kota Bandung. Ustaz kondang pemilik bisnis e-wallet ini diadukan atas perkara menunggak gaji karyawan hingga Rp 616 juta.
(ral/tya)