detikNewsSenin, 23 Des 2024 10:21 WIB
KPK: Pejabat-ASN Terima Gratifikasi Natal Wajib Lapor Maksimal 30 Hari
KPK mengimbau para aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi Hari Natal.












































