detikBali

Kesaksian Kepala BPKAD NTB di Kasus Gratifikasi Anggota DPRD NTB

Terpopuler Koleksi Pilihan

Kesaksian Kepala BPKAD NTB di Kasus Gratifikasi Anggota DPRD NTB


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Kepala BPKAD NTB, Nur Salim, dihadirkan menjadi saksi kasus gratifikasi tiga anggota DPRD NTB di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (9/4/2026). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Kepala BPKAD NTB, Nur Salim, dihadirkan menjadi saksi kasus gratifikasi tiga anggota DPRD NTB di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (9/4/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Jaksa penuntut menghadirkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Nur Salim, sebagai saksi dalam kasus gratifikasi tiga anggota DPRD NTB. Tiga terdakwa tersebut adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.

Dalam kesaksiannya, Nur Salim mengaku sempat bertemu dengan ketiga terdakwa. Menurut Nur Salim, pertemuan itu tidak hanya membahas program Desa Berdaya dan tidak menyinggung tentang uang.

"Saya jelaskan soal program (Desa Berdaya). Tidak ada uang," kata Salim saat memberi kesaksian di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Kamis (9/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Desa Berdaya merupakan salah satu program Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal dengan anggaran sebesar Rp 76 miliar. Angka tersebut dialokasikan dari program direktif gubernur dari rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

ADVERTISEMENT

Adapun, anggaran tersebut sudah ditetapkan dalam APBD Murni tahun 2025. Program itu telah dieksekusi pada awal tahun 2025 melalui enam organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi NTB.

Nur Salim diminta Gubernur NTB untuk menyampaikan kepada terdakwa terkait program tersebut. Permintaan tersebut muncul seusai pertemuan seluruh anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) NTB yang turut dihadiri Gubernur NTB dan tim transisi. Saat itu, Nur Salim juga bagian dari TAPD NTB.

Dalam kasus ini, tiga terdakwa didakwa melakukan gratifikasi ke belasan anggota DPRD NTB lainnya. Nur Salim mengatakan tidak ada pembicaraan yang meminta agar para terdakwa memberikan uang kepada anggota DPRD NTB lainnya. "Tidak ada," imbuhnya.

Nur Salim juga mengaku tidak mengetahui tindakan para terdakwa memberikan uang kepada para anggota DPRD NTB lainnya. Menurutnya, penyampaian kepada legislatif bertujuan untuk penyebarluasan informasi kepada anggota DPRD NTB.

"Hanya (membahas) soal program. Tidak ada uang," kata Nur Salim.

Sebelumnya, jaksa mendakwa tiga terdakwa memberikan suap ke sejumlah anggota DPRD NTB dengan total Rp 2,6 miliar. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 605 ayat (1) Huruf a dan/atau huruf b dan/atau Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 605 Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



(iws/iws)









Hide Ads