Jaksa penuntut menghadirkan sejumlah anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi 'uang siluman' tiga legislator, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (20/4/2026). Salah satu saksi yang dihadirkan ialah Lalu Arif Rahman Hakim.
Politikus Partai Nasdem itu menjadi saksi untuk terdakwa Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.
Dalam persidangan, Lalu Arif mengaku menerima uang sebesar Rp 200 juta dari salah satu terdakwa. "Iya, ada (menerima uang Rp 200 juta), dari Indra Jaya Usman," kata Lalu Arif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, sebelum menerima uang, dirinya terlebih dahulu menyerahkan by name by address (BNBA) sesuai permintaan Indra Jaya Usman. "(Indra Jaya Usman) Menyampaikan ada program untuk kita. Ini program dari tim. Tim sukses," ucap dia.
Program yang dimaksud senilai Rp 2 miliar untuk 10 kegiatan, masing-masing bernilai Rp 200 juta. Program tersebut merupakan program Desa Berdaya, salah satu program unggulan Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal, dengan total anggaran Rp 76 miliar yang bersumber dari dana direktif.
Setelah menyerahkan BNBA, Lalu Arif mendapat pesan WhatsApp dari Indra Jaya Usman untuk bertemu. Ia kemudian mendatangi rumah terdakwa di Gunungsari, Lombok Barat.
"Jadi, waktu itu ada WA (pesan WhatsApp) Pak IJU kepada saya, minta ketemu. Akhirnya saya memutuskan saya datang ke sana (rumah terdakwa IJU di Gunungsari)," sebutnya.
Menurut Lalu Arif, dalam pertemuan itu banyak hal dibicarakan, namun tidak secara spesifik membahas 10 program senilai Rp 2 miliar tersebut. Saat hendak pulang, terdakwa memberinya sebuah bungkusan.
"Setelah saya mau pulang, saya dititipi bungkusan oleh beliau. 'Di bawa dulu, titip dulu, bawa dah dulu' (menirukan suara terdakwa). Akhirnya saya pulang, sampai rumah saya baru buka. Ternyata isinya adalah uang. Isinya sekitar Rp 200 juta," katanya.
Lalu Arif mengaku tidak langsung menanyakan isi bungkusan tersebut. Setelah mengetahui berisi uang, ia berinisiatif menemui terdakwa keesokan harinya.
"Langsung besoknya saya konfirmasi minta ketemu. Mau konfirmasi terkait dengan titipan itu. Akhirnya kami janjian ketemu di kantor (DPRD NTB), akhirnya kami ketemu," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, kata Arif, terdakwa IJU menyebut pemberian uang merupakan keputusan tim. Ia juga menyampaikan bahwa jika uang tersebut tidak diambil, maka program tidak akan diberikan.
"Artinya, ini terkait dengan program itu," katanya.
Terdakwa IJU, lanjut Arif, bahkan menyarankan agar program tersebut tidak perlu dikerjakan. "Nanti program itu jangan dikerjakan. Nanti sudah ada yg mengerjakan. Kita hanya menerima uang saja," kata Lalu Arif menirukan perkataan terdakwa Indra Jaya Usman.
Lalu Arif mengaku merasa gelisah setelah menerima uang tersebut. Ia juga kesulitan menghubungi terdakwa Indra Jaya Usman.
Pada akhirnya, uang tersebut dititipkan ke Kejati NTB. "(Menitipkan uang) Karena arena saya menganggap bahwa ini menjadi masalah. Di samping itu, memang itu bukan hak saya. Saya khawatir menjadi masalah," katanya.
Sementara itu, terdakwa Indra Jaya Usman membantah seluruh kesaksian Lalu Arif Rahman Hakim di persidangan. "Semuanya tidak benar," timpalnya.