
Bawa 141,7 Kg Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Divonis 20 Tahun Penjara
Majelis hakim PN Lubuk Sikaping memvonis M Alfikar, oknum polisi yang ditangkap membawa ganja seberat 141,7 kilogram, dengan hukuman 20 tahun penjara.
Majelis hakim PN Lubuk Sikaping memvonis M Alfikar, oknum polisi yang ditangkap membawa ganja seberat 141,7 kilogram, dengan hukuman 20 tahun penjara.
Ganja 14,275 kg yang diamankan polisi di Pangkalpinang, dari kurir bernama Ibnu Firdaus alias Benu (29) ternyata jaringan dari Medan, Sumatera Utara.
Personel Satnarkoba Polres Pagar Alam menangkap pengedar narkoba berinisial YD yang menyimpan 1 Kg ganja di jok motor.
Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang menangkap kurir ganja Ibnu Firdaus dengan barang bukti 14,275 kg ganja. Ganja-ganja itu disimpan di rumah dan hutan.
Pria berinisial AP ditangkap polisi saat mencoba mengedarkan 23 paket ganja di Cianjur menjelang malam Tahun Baru. Terancam 15 tahun penjara.
Warga Malang bernama Arji M Benung diamankan polisi. Dia nekat menanam ganja di pekarangan rumahnya Desa/Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Ini faktanya.
Entah apa yang ada di pikiran Arji M Benung. Pria 64 tahun itu nekat menanam ganja di dalam rumahnya sendiri di Desa/Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Polisi mengamankan Arji M Benung karena menanam ganja di pekarangan rumahnya. Motif apa yang mendasari Arji menanam ganja?
Warga Malang bernama Arji M Benung diamankan karena menanam ganja di dalam pekarangan rumahnya di Wonosari. Dari mana Arji belajar cara menanam ganja?
AM (64) diamankan karena menanam ganja di pekarangan rumahnya di Wonosari, Malang. Dari mana pria paruh baya itu mendapatkan bibit ganja?