Rumah Pengedar Narkoba di Lampung Digerebek Polisi, 13,8 Kg Ganja Disita

Lampung

Rumah Pengedar Narkoba di Lampung Digerebek Polisi, 13,8 Kg Ganja Disita

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 06 Jan 2026 18:40 WIB
Rumah Pengedar Narkoba di Lampung Digerebek Polisi, 13,8 Kg Ganja Disita
Polisi mengamankan 13,8 kilogram ganja usai menggerebek rumah pengedar narkoba di Lampung Selatan (Foto: Istimewa/Polda Lampung)
Lampung Selatan -

Polisi menggerebek rumah yang dijadikan gudang penyimpanan narkotika jenis ganja di Lampung Selatan, Lampung. Ganja sebanyak 13,8 kilogram turut diamankan petugas bersama seorang pelaku.

Penggerebekan di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Senin 29 Desember 2025 lalu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Dia menjelaskan ada seorang pria berinisial FAB yang turut diamankan dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar (penggerebakan), Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung menggerebek rumah di wilayah Lampung Selatan di mana sering terjadi transaksi narkoba. Di rumah tersebut diamankan seorang pria dan barang bukti ganja dengan total 13,8 kilogram," katanya, Selasa, (6/1/2026).

ADVERTISEMENT

Yuni menjelaskan peran pria berinisial FAB adalah pengedar untuk beberapa wilayah di Provinsi Lampung.

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, yang bersangkutan ini berperan sebagai pengedar untuk beberapa wilayah di Lampung utamanya di Lampung Selatan," jelasnya.

Saat ini, kata Yuni, FAB telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) subsider pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads