
Divonis 1 Bulan Penjara, Masriah Langsung Ditahan
Masriah, emak-emak asal Sidoarjo penyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangga divonis penjara 1 bulan. Usai vonis diketok, Masriah langsung ditahan.
Masriah, emak-emak asal Sidoarjo penyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangga divonis penjara 1 bulan. Usai vonis diketok, Masriah langsung ditahan.
6 Tahun lamanya Masriah meneror rumah Wiwik dengan menyiram kencing dan tinja. Tapi Masriah cuma divonis 1 bulan, kira-kira apa pertimbangan hakim?
Masriah si penyiram tinja mati kutu ketika dicecar hakim di ruang sidang. Dia tak bisa lagi mengelak atas aksi terornya 6 tahun belakangan.
Masriah divonis 1 bulan penjara atas aksinya menyiram kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, Wiwik. Masriah langsung ditahan di Kejari Sidoarjo.
Masriah pelaku teror air kencing hingga tinja ke rumah tetangga divonis satu bulan penjara. Hari ini, ia mengikuti sidang di PN Sidoarjo.
Berkas perkara Masriah, emak-emak penyiram tinja ke rumah tetangga telah dilimpahkan ke PN Sidoarjo. Masriah akan disidang pekan depan.
Masriah, emak-emak penyiram kencing hingga tinja ke tetangga telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara Masriah akan diserahkan ke PN Sidoarjo.
Aksi tega Masriah menyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya berlanjut ke proses hukum. Ia ditetapkan menjadi tersangka dan akan disidang pekan depan.
Meski telah menjadi tersangka, Masriah ema-emak penyiram kencing hingga tinja ke tetangga tidak ditahan. Apa alasannya?
Masriah penyiram air kencing hingga tinja telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar perda. Ia akan disidang pekan depan di PN Sidoarjo.