Mati Kutu Masriah Dicecar Hakim soal Aksi Siram Tinja

Mati Kutu Masriah Dicecar Hakim soal Aksi Siram Tinja

Suparno - detikJatim
Rabu, 31 Mei 2023 14:00 WIB
Masriah penyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangga saat mengikuti sidang di PN Sidoarjo
Mati kutu Masriah mengakui aksinya menyiram kencing hingga tinja ke rumah tetangga (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Masriah, emak-emak asal Sidoarjo pelaku teror penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangga akhirnya mengakui perbuatan jijiknya di depan hakim. Masriah mati kutu saat dicecar hakim. Masriah tak bisa mengelak atas aksinya menyiram tinja ke rumah Wiwik selama 6 tahun.

Hari ini, Masriah menjalani sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Masriah dituntut satu bulan kurangan penjara.

Sidang tersebut berjalan singkat, yakni hanya berlangsung sekitar 30 menit. Sidang ini diketuai oleh RA Didi Ismiatun dan PH Akhiruli Tridososasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang juga menghadirkan dua saksi yakni Nur Mas'ud sebagi pelapor yang juga merupakan menantu Wiwik dan Suparno selaku Ketua RT di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono.

Penuntut dari Satpol PP membacakan tuntutannya bahwa kasus ini diterapkan Perda Nomor 10 tahun 2013. Di mana masuk tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C dengan ancaman denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan.

ADVERTISEMENT

Setelah mendengar tuntutan, Majelis Hakim RA Didi Ismiatun memanggil terdakwa Masriah. Ia menanyakan apakah benar terdakwa melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Nur Mas'ud.

"Benar air kencing dan tinja dari saya," kata Masriah gugup saat menjawab pertanyaan hakim di PN Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).

Lalu, hakim kembali menanyakan dengan apa Masriah membawa air kencing sampai tinja tersebut? Ia pun menjawab, hal menjijikkan itu dibawanya dengan tempat seadanya.

"Wadah e sak onok e Bu Hakim (Tempatnya seadanya Bu Hakim)," imbuhnya.

Kemudian, majelis hakim memanggil dua saksi yaitu Nur Mas'ud dan Suparno. Setelah mendengar keterangan dari dua saksi, kemudian majelis hakim memanggil terdakwa kembali ke kursi pesakitan untuk mendengar bacakan putusan.

"Terdakwa Ibu Masriah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C dengan pidana 1 bulan penjara," kata RA Didi saat membaca putusannya, Rabu (31/5/2023).

Sebelumnya, Masriah sering melakukan teror penyiraman air kencing dan tinja kepada Wiwik, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono. Teror tersebut dilakukan oleh Masriah sejak tahun 2017.

Penanganan kasus ini pernah dilakukan mediasi di Polsek Sukodono pada tahun 2017. Masriah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, namun Masriah justru kembali melakukan teror tersebut, bahkan hingga sehari tiga kali.

Aksi Masriah ini dilakukan karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah. Rumah itu lantas dijual adik Masriah kepada Wiwik.

Namun, Masriah rupanya ingin memilikinya. Ia lalu kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan hingga melempar sampah ke rumah Wiwik. Aksi Masriah ini agar Wiwik dan keluarganya tak betah dan akhirnya rumah tersebut dijual murah ke dirinya.

Simak Video 'Penyiram Air Seni-Tinja ke Rumah Tetangga Divonis Sebulan Penjara':

[Gambas:Video 20detik]



(hil/dte)


Hide Ads