Berkas Perkara Masriah Penyiram Kencing-Tinja Dilimpahkan ke PN Sidoarjo

Berkas Perkara Masriah Penyiram Kencing-Tinja Dilimpahkan ke PN Sidoarjo

Suparno - detikJatim
Jumat, 26 Mei 2023 14:22 WIB
Satpol PP Sidoarjo menyerahkan berkas perkara Masriah ke PN Sidoarjo
Satpol PP Sidoarjo menyerahkan berkas perkara Masriah ke PN Sidoarjo (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Satpol PP Sidoarjo telah menetapkan Masriah, emak-emak pelaku penyiraman air kencing dan tinja di Sidoarjo sebagai tersangka. Hari ini, berkas perkara Masriah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Kasi Binwasluh Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan pada pelaku dan korban. Sementara itu, berkas-berkas sudah memenuhi unsur untuk dilakukan sidang.

"Hari ini pelapor menandatangani berkas-berkas, setelah berkas tersebut memenuhi unsur untuk disidangkan. Hari ini kami limpahkan ke PN Sidoarjo," kata Anas di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Jumat (16/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, usai penyerahan berkas, kasus Masriah ini akan disidangkan pada Rabu (31/5) pukul 09.00 WIB.

"Tuntutannya tetap perda yang kemarin, hanya tipiring saja pasal yang dikenakan sama," jelas Anas.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Nur Mas'ud pelapor kasus penyiraman air kencing dan tinja mengatakan, hari ini dirinya mendatangi kantor Satpol PP untuk menandatangani berkas yang akan dilimpahkan ke PN Sidoarjo.

"Sebenarnya saya tidak terima kalau pelaku diberikan sanksi hanya Perda. Karena pelemparan air kencing itu sudah lama. Teror tersebut sudah terlalu lama bagi keluarga kami, hampir 6 tahun," kata pria yang merupakan menantu Wiwik ini.

"Keluarga kami ingin pidananya yang lebih berat. Menurut kami pantas dipidana 1 sampai 2 tahun," imbuh Nur Mas'ud.

Sementara itu, Kuasa Hukum Wiwik, Dimas Pangka Putra mengatakan, sanksi yang diterapkan pada Masriah menurutnya terlalu ringan. Mengingat, penderitaan Wiwik sudah selama 6 tahun. Di mana perda tersebut hanya pidana 3 bukan penjara atau Rp 50 juta denda maksimalnya.

"Mengingat klien saya sudah bertahun-tahun tersiksa dengan bau itu. Kami pun dari tim LBH mengkaji di mana unsur pidana. Kita juga akan melakukan gugatan secara perdata karena ada perbuatan melawan hukum," kata Dimas.

"Selain itu, bisa diajukan perdata di pengadilan. Pelaku ini sempat berjanji tidak mengulangi. Iya juga akan kita lakukan kajian unsur pidananya. Saya rasakan hukuman 3 bulan terlalu ringan, harusnya minimal 2 sampai 3 tahun penjara," tandas Dimas.

Sebelumnya, Masriah sering melakukan teror penyiraman air kencing dan tinja kepada Wiwik, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono. Teror tersebut dilakukan oleh Masriah sejak tahun 2017.

Penanganan kasus ini pernah dilakukan mediasi di Polsek Sukodono pada tahun 2017. Masriah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, namun Masriah justru kembali melakukan teror tersebut, bahkan hingga sehari tiga kali.

Aksi Masriah ini dilakukan karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah. Rumah itu lantas dijual adik Masriah kepada Wiwik.

Namun, Masriah rupanya ingin memilikinya. Ia lalu kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan hingga melempar sampah ke rumah Wiwik. Aksi Masriah ini agar Wiwik dan keluarganya tak betah dan akhirnya rumah tersebut dijual murah ke dirinya.




(hil/iwd)


Hide Ads