Masriah Siram Tinja 6 Tahun Tapi Cuma Divonis 1 Bulan, Apa Dasar Hakim?

Masriah Siram Tinja 6 Tahun Tapi Cuma Divonis 1 Bulan, Apa Dasar Hakim?

Suparno - detikJatim
Rabu, 31 Mei 2023 15:19 WIB
Masriah penyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangga saat mengikuti sidang di PN Sidoarjo
Masriah penyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangga saat mengikuti sidang di PN Sidoarjo (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Masriah, emak-emak asal Sidoarjo penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya Wiwik hanya dijatuhi vonis kurungan penjara 1 bulan. Hakim memiliki alasan mengapa aksi Masriah menyiram kencing selama 6 tahun hanya diganjar 1 bulan penjara.

Hari ini, Masriah menjalani sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Pertimbangan hakim tunggal karena terdakwa tidak pernah terjerat hukum. Selain itu, Masriah juga meminta maaf kepada pelapor Nur Mas'ud yang merupakan menantu Wiwik.

Sebelum hakim membacakan putusan, Masriah meminta maaf kepada Nur Mas'ud atas aksinya menyiram air kencing hingga tinja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aku njaluk sepuro yo (saya minta maaf ya)," kata Masriah di PN Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).

Sementara itu, sidang tersebut berjalan singkat, yakni hanya berlangsung sekitar 30 menit. Sidang ini diketuai oleh RA Didi Ismiatun dan PH Akhiruli Tridososasi.

ADVERTISEMENT

Penuntut dari Satpol PP membacakan tuntutannya bahwa kasus ini diterapkan Perda Nomor 10 tahun 2013. Di mana masuk tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C. Dengan ancaman denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan.

Setelah mendengar tuntutan, Majelis Hakim RA Didi Ismiatun memanggil terdakwa Masriah. Ia menanyakan apakah benar terdakwa melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Nur Mas'ud.

"Benar air kencing dan tinja dari saya," kata Masriah.

Lalu, hakim kembali menanyakan dengan apa Masriah membawa air kencing sampai tinja tersebut? Ia pun menjawab, hal menjijikkan itu dibawanya dengan tempat seadanya.

"Wadah e sak onok e Bu Hakim (tempatnya seadanya Bu Hakim)," imbuhnya.

Kemudian, majelis hakim memanggil dua saksi yaitu Nur Mas'ud dan Suparno. Setelah mendengar keterangan dari dua saksi, kemudian majelis hakim memanggil terdakwa kembali ke kursi pesakitan untuk mendengar bacakan putusan.

"Terdakwa Ibu Masriah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C dengan pidana 1 bulan penjara," kata RA Didi saat membaca putusannya.

"Karena terdakwa ini sudah minta maaf kepada pelapor, selain itu terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum pidana, serta tertib saat menjalani sidang ini," sambungnya.

Sebelumnya, Masriah sering melakukan teror penyiraman air kencing dan tinja kepada Wiwik, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono. Teror tersebut dilakukan oleh Masriah sejak tahun 2017.

Penanganan kasus ini pernah dilakukan mediasi di Polsek Sukodono pada tahun 2017. Masriah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, namun Masriah justru kembali melakukan teror tersebut, bahkan hingga sehari tiga kali.

Aksi Masriah ini dilakukan karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah. Rumah itu lantas dijual adik Masriah kepada Wiwik.

Namun, Masriah rupanya ingin memilikinya. Ia lalu kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan hingga melempar sampah ke rumah Wiwik. Aksi Masriah ini agar Wiwik dan keluarganya tak betah dan akhirnya rumah tersebut dijual murah ke dirinya.

Simak Video 'Penyiram Air Seni-Tinja ke Rumah Tetangga Divonis Sebulan Penjara':

[Gambas:Video 20detik]



(hil/dte)


Hide Ads