Satpol PP Sidoarjo telah menetapkan Masriah, emak-emak pelaku penyiraman air kencing dan tinja di Sidoarjo. Usai penetapan tersangka, berkas perkara Masriah segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Jumat (26/5) mendatang.
Kasi Binwasluh Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan pada pelaku. Sebelumnya pada Senin (22/5), Satpol PP Sidoarjo juga sudah melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Setelah Ibu Masriah ditetapkan menjadi tersangka, kasus penyiraman air kencing dan tinja. Rencana hari Jumat (26/5) berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo," kata Anas saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas menjelaskan, gelar perkara ini melibatkan jajaran Konsultasi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS. Termasuk, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo serta Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
"Masriah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C. Dengan ancaman denda paling banyak Rp 50 juta, atau kurungi paling banyak 3 bulan penjara," terang Anas.
"Rencana kasus tersebut akan disidangkan pada tanggal 31 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalam sidang nanti terbuka untuk umum," tandas Anas
Sebelumnya, Masriah sering melakukan teror penyiraman air kencing dan tinja kepada Wiwik, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono. Teror tersebut dilakukan oleh Masriah sejak tahun 2017.
Penanganan kasus ini pernah dilakukan mediasi di Polsek Sukodono pada tahun 2017. Masriah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, namun Masriah justru kembali melakukan teror tersebut, bahkan hingga sehari tiga kali.
Aksi Masriah ini dilakukan karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah. Rumah itu lantas dijual adik Masriah kepada Wiwik.
Namun, Masriah rupanya ingin memilikinya. Ia lalu kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan hingga melempar sampah ke rumah Wiwik. Aksi Masriah ini agar Wiwik dan keluarganya tak betah dan akhirnya rumah tersebut dijual murah ke dirinya.
(hil/dte)