Kasus Masriah Tega 6 Tahun Siram Tinja ke Tetangga Berujung Tersangka

Round-Up

Kasus Masriah Tega 6 Tahun Siram Tinja ke Tetangga Berujung Tersangka

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 24 Mei 2023 08:46 WIB
Masriah menjadi tersangka kasus penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangga
Masriah menjadi tersangka kasus penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangga (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Aksi tega Masriah, yang menyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, berujung penetapannya sebagai tersangka. Saat ini, Masriah tengah menanti sidang yang akan digelar pekan depan.

Diketahui, teror yang dilakukan Masriah ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti sempat viral. Masriah juga telah dilaporkan oleh menantu Wiwik ke polisi. Ia sudah diperiksa, namun kasus ini akhirnya ditangani Satpol PP.

Aksi Masriah ini dilakukan karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah. Rumah itu lantas dijual adik Masriah kepada Wiwik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Masriah rupanya ingin memilikinya. Ia lalu kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan hingga melempar sampah ke rumah Wiwik. Aksi Masriah ini agar Wiwik dan keluarganya tak betah dan akhirnya rumah tersebut dijual murah ke dirinya.

Meskipun telah menjadi tersangka, ia tidak ditahan dan memakai rompi tahanan. Karena, penetapan tersangka pada Masriah ini dilakukan oleh Satpol PP, bukan polisi. Masriah menjadi tersangka karena melanggar perda.

ADVERTISEMENT

Kasi Binwasluh Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, Masriah tidak ditahan. Ia hanya melanggar tindak pidana ringan atau tipiring.

"Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, Ibu Masriah tidak ditahan, karena tersangka melanggar tidak pidana ringan. Tapi putusan itu di tangan hakim saat sidang nanti," kata Anas di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Selasa (23/5/2023).

Rencananya, Masriah akan disidang pekan depan. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu (31/5/2023). Sidangnya akan terbuka untuk umum.

"Rencana kasus tersebut akan disidangkan pada tanggal 31 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalam sidang nanti terbuka untuk umum," jelas Anas.

Penetapan tersangka ini usai Satpol PP Sidoarjo meminta keterangan dari Masriah. Usai Senin (22/5), pihaknya melakukan gelar perkara untuk menentukan hukuman pada Masriah.

"Ibu Masriah ditetapkan menjadi tersangka, kasus penyiraman air kencing dan tinja," kata Anas.

Anas menjelaskan, gelar perkara ini melibatkan jajaran Konsultasi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS. Termasuk, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo serta Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

"Masriah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C. Dengan ancaman denda paling banyak Rp 50 juta, atau kurungi paling banyak 3 bulan penjara," terang Anas.

Pantauan detikJatim, Masriah tiba di Kantor Satpol PP Sidoarjo sekitar pukul 09.00 WIB. Masriah datang dengan didampingi Kades Jogosatru, Sugito.

Wanita berusia 56 tahun itu langsung menuju ke ruang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Sidoarjo. Usai 1 jam menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Satpol PP langsung menetapkan Masriah sebagai tersangka.

Namun, karena menjadi tersangka kasus tindak pidana ringan (tipiring), Masriah tidak ditahan. Ia pun pulang ke kediamannya.

Masriah pun terus menunduk saat keluar dari gedung Satpol PP Sidoarjo. Langkahnya terburu-buru. Ia terlihat menghindari kejaran awak media.

Masriah juga enggan memberikan komentar sedikit pun. Berkali-kali ditanya oleh awak media, Masriah hanya tertunduk dan membisu.




(hil/fat)


Hide Ads