Masriah Penyiram Tinja Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan, Apa Alasannya?

Masriah Penyiram Tinja Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan, Apa Alasannya?

Suparno - detikJatim
Selasa, 23 Mei 2023 14:35 WIB
Masriah menjadi tersangka kasus penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangga
Masriah menjadi tersangka kasus penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangga (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Masriah, emak-emak asal Sidoarjo penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, Wiwik telah ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun telah menjadi tersangka, ia tidak ditahan dan memakai rompi tahanan. Apa alasannya?

Diketahui, penetapan tersangka pada Masriah ini dilakukan oleh Satpol PP, bukan polisi. Masriah menjadi tersangka karena melanggar perda. Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan ke polisi, tetapi polisi melempar penanganan perkaranya ke Satpol PP.

Kasi Binwasluh Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, Masriah tidak ditahan. Ia hanya melanggar tindak pidana ringan atau tipiring.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, Ibu Masriah tidak ditahan, karena tersangka melanggar tidak pidana ringan. Tapi putusan itu di tangan hakim saat sidang nanti," kata Anas di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Selasa (23/5/2023).

Rencananya, Masriah akan disidang pekan depan. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu (31/5/2023). Sidangnya akan terbuka untuk umum.

ADVERTISEMENT

"Rencana kasus tersebut akan disidangkan pada tanggal 31 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalam sidang nanti terbuka untuk umum," jelas Anas.

Diketahui, hari ini Satpol PP Sidoarjo meminta keterangan dari Masriah. Usai kemarin (22/5), pihaknya melakukan gelar perkara untuk menentukan hukuman pada Masriah.

"Hari ini Ibu Masriah ditetapkan menjadi tersangka, kasus penyiraman air kencing dan tinja," kata Anas.

Anas menjelaskan, gelar perkara ini melibatkan jajaran Konsultasi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS. Termasuk, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo serta Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

"Masriah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C. Dengan ancaman denda paling banyak Rp 50 juta, atau kurungi paling banyak 3 bulan penjara," terang Anas.

Pantauan detikJatim, Masriah tiba di Kantor Satpol PP Sidoarjo sekitar pukul 09.00 WIB. Masriah datang dengan didampingi Kades Jogosatru, Sugito.

Wanita berusia 56 tahun itu langsung menuju ke ruang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Sidoarjo. Usai 1 jam menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Satpol PP langsung menetapkan Masriah sebagai tersangka.

Namun, karena menjadi tersangka kasus tindak pidana ringan (tipiring), Masriah tidak ditahan. Ia pun pulang ke kediamannya.

Masriah pun terus menunduk saat keluar dari gedung Satpol PP Sidoarjo. Langkahnya terburu-buru. Ia terlihat menghindari kejaran awak media.

Masriah juga enggan memberikan komentar sedikit pun. Berkali-kali ditanya oleh awak media, Masriah hanya tertunduk dan membisu.

Sebelumnya, teror yang dilakukan Masriah, emak-emak Sidoarjo ini mencuat saat rekaman CCTV dirinya yang menyiram kencing dan tinja ke rumah Wiwik viral. Masriah juga telah dilaporkan oleh menantu Wiwik ke polisi. Ia sudah diperiksa, namun statusnya masih sebagai saksi.

Aksi Masriah ini dilakukan karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah. Rumah itu lantas dijual adik Masriah kepada Wiwik.

Namun, Masriah rupanya ingin memilikinya. Ia lalu kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan hingga melempar sampah ke rumah Wiwik. Aksi Masriah ini agar Wiwik dan keluarganya tak betah dan akhirnya rumah tersebut dijual murah ke dirinya.




(hil/dte)


Hide Ads