Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menyebut, hukuman 2 tahun ini pantas diterima Samanhudi yang dianggap bersalah dan memenuhi unsur pidana.
Dalam amar putusannya, Abu menegaskan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk memberatkan pidana Samanhudi. Namun, ada pula yang meringankan hukumannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif dalam persidangan, dan tidak ikut menikmati hasilnya. Hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dalam pidana lainnya," kata Abu dalam putusannya, Selasa (10/10/2023).
Usai mendengar putusan dan pertimbangan hakim tersebut, Samanhudi langsung menyatakan banding.
"Saya banding yang mulia," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Syahril Sagir menegaskan pihaknya masih pikir-pikir. Menurutnya, putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 5 tahun pidana penjara.
"Kami pikir-pikir Yang Mulia," tuturnya.
Sebelumnya, Dalam putusannya, Ketua Majelis Halim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan pidana selama 2 tahun. Ia menyatakan perbuatan Samanhudi terbukti bersalah.
"Mengadili, menyatakan terdakwa M. Samanhudi Anwar dengan sengaja menganjurkan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan, dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Abu saat membacakan amar putusan di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (10/10/2023).
Menurut Abu, Samanhudi dinilai memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP. Artinya, perbuatan Samanhudi dinilai hanya memenuhi unsur pidana sesuai dakwaan primer dari Tim JPU.
"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.
(hil/fat)