Samanhudi mengikuti sidang secara daring di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dari pantauan detikJatim, penampilan Samanhudi tak jauh berbeda dengan sidang sebelumnya. Ia mengenakan rompi tahanan, songkok, dan kaus saat sidang online.
Tak terlihat adanya kerabat maupun keluarga Samanhudi di PN Surabaya. Begitu juga simpatisan maupun rival politiknya, Santoso di area persidangan.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Halim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan pidana selama 2 tahun. Ia menyatakan perbuatan Samanhudi terbukti bersalah.
"Mengadili, menyatakan terdakwa M. Samanhudi Anwar dengan sengaja menganjurkan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan, dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Abu saat membacakan amar putusan di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (10/10/2023).
Menurut Abu, Samanhudi dinilai memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP. Artinya, perbuatan Samanhudi dinilai hanya memenuhi unsur pidana sesuai dakwaan primer dari Tim JPU.
"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.
(hil/fat)