Terdakwa perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar M. Samanhudi Anwar telah menjalani serangkaian proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hari ini, ia bakal mendengarkan putusan atau vonis dari Majelis Hakim PN Surabaya.
Kasus ini menghebohkan publik pada awal tahun ini. Pasalnya, pelaku yang diduga menjadi otak perampokan rumdin ini tak lain merupakan eks Wali Kota Blitar, Samanhudi. Ia bersama orang-orang yang ditemuinya di penjara, bersekongkol merampok rumdin yang ditinggali Wali Kota Susanto.
Pada 27 Januari 2023, Samanhudi ditangkap Polda Jatim usai mendapat sejumlah bukti dan keterangan dari para eksekutor atau pelaku perampokan. Samanhudi dan para tersangka lainnya lantas diperiksa secara intensif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah berkas dinyatakan lengkap, polisi menyerahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejati Jatim. Di Kejati Jatim, berkas diteliti hingga dinyatakan P21 dan mendapat pelimpahan tersangka.
Akhirnya, perkara itu siap disidangkan di PN Surabaya. Lalu pada Kamis (20/9/2023), Samanhudi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara daring.
Usai pembacaan, tim penasihat hukum dan terdakwa ingin dihadirkan secara offline di PN Surabaya. Permintaannya dikabulkan hingga ia dihadirkan offline saat agenda pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa.
Lalu pada 8 Agustus 2023, Wali Kota Blitar Santoso dihadirkan menjadi saksi. Untuk pertama kalinya pascadipidana, Samanhudi dipertemukan dengan Santoso, yang dulu sempat menjadi mantan wakilnya saat memimpin Kota Blitar.
Dalam pertemuan ini, Samanhudi awalnya terus menatap Santoso yang memberikan kesaksian. Akhirnya, aparatur penegak hukum meminta keduanya berjabat tangan. Mereka juga tampak berpelukan dan tertawa bersama di Ruang Cakra, PN Surabaya.
Sidang tersebut kembali bergulir dengan beberapa agenda persidangan. Mulai dari mendengarkan keterangan para ahli, keterangan penyidik, hingga fakta sidang lainnya.
Usai menjalani sidang secara langsung atau offline, Samanhudi kembali menjalani sidang secara daring. Pada 5 September 2023, Samanhudi lalu menjalani sidang tuntutan.
Ia dituntut 5 tahun penjara oleh Tim JPU. Sebab, ia dinilai terbukti menjadi otak perampokan rumah dinas Walkot Blitar.
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menuntut hukuman pidana kepada terdakwa M. Samanhudi Anwar 5 tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," kata Syahrir saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (5/9/2023).
Sepekan setelahnya, pada Selasa, 12 September 2023, Samanhudi membacakan nota pembelaannya. Saat pledoi, ia ingin dibebaskan dengan segala dakwaannya. Namun, hal itu dimentahkan Tim JPU dalam repliknya.
Serangkaian persidangan pun telah dilalui Samanhudi. Kini, pada Selasa (10/10/2023), ia bakal menjalani sidang putusan.
Sidang putusan itu bakal berlangsung secara daring di Ruang Cakra PN Surabaya. Vonis bakal dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya.
(hil/fat)