Dalam sidang kali ini, jaksa Syahril Sagir menolak semua pembelaan yang disampaikan terdakwa. Jaksa selanjutnya meminta hakim ketua Abu Achmad Sidqi Amsya untuk menolak pledoi dari Samanhudi dan penasihat hukumnya.
Menurutnya Syahril, untuk membuktikan kasus tersebut, sudah mempunyai 2 saksi, yakni pimpinan dari perampok dan seorang anggotanya yang telah dimintai keterangan.
"Memohon kepada majelis hakim untuk memperhatikan, mempertimbangkan, dan atau mengabulkan, menolak atau mengesampingkan nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa," kata Syahril saat menyampaikan penolakan di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (26/9/2023).
Selain itu, Syahril menganggap mantan Wali Kota Blitar itu juga tak bisa dibebaskan dari segala dakwaan dan kurungan penjara. Ia ingin Samanhudi tetap dihukum.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Samanhudi Anwar sebagaimana sesuai surat tuntutan," ujarnya.
Usai hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan sidang bakal berlanjut dengan agenda duplik atau jawaban penasihat hukum terdakwa. Tepatnya pada Selasa (3/10/2023) pekan depan.
(abq/iwd)