Samanhudi Bantah Replik Jaksa di Kasus Perampokan Rumdin Walkot Blitar

Samanhudi Bantah Replik Jaksa di Kasus Perampokan Rumdin Walkot Blitar

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 03 Okt 2023 14:47 WIB
Sidang duplik Samanhudi di PN Surabaya
Sidang duplik Samanhudi di PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya - Terdakwa perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, M Samanhudi menjalani sidang duplik di PN Surabaya. Dalam sidang ini, ia melakukan pembelaan melalui pengacaranya, Dewi Rengganis untuk membantah replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrir Sagir.

Usai sidang, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjadwalkan sidang vonis atau putusan pada pekan depan. Menurutnya, sidang tetap berjalan secara daring di Ruang Cakra PN Surabaya.

"Pekan depan, giliran majelis akan bermusyawarah dan akan membacakan putusan pada Selasa (10/10/2023) jam 9 pagi ya," kata Abu usai sidang duplik di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (3/10/2023).

Lantas, ia menyarankan Samanhudi untuk menjaga kesehatan dan melakukan persiapan. Supaya sidang bisa segera berlangsung dan tanpa ada penundaan lagi.

"Dimohon terdakwa untuk bersiap agar tidak tertunda lagi ya. Sidang dibuka lagi Selasa 10 Oktober 2023, untuk terdakwa harap jaga kesehatan ya agar bisa mengikuti sidang selanjutnya," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Syahrir Sagir meyakini alat bukti yang ada di persidangan susah sesuai dakwaan pasal 365 ayat (2) ke 1, ke 2, dan ke 3 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP. Terkait tanggapan penasihat hukum repliknya tidak relevan dan kebanyakan teori, ia menegaskan sebenarnya sudah sangat rinci dan jelas.

"Justru saat pledoi, malah berusaha menghilangkan satu saksi, yakni Asmuri. Jadi, kan ada 2 saksi, yakni Asmuri dan Nathan. Nah, Asmuri sudah mengatakan sering lihat Samanhudi bareng Nathan," tuturnya.

"Kami berharap memutus sesuai fakta sesuai persidangan masalah berat biarkan majelis hakim. Kami tidak bisa intervensi hakim," imbuh dia.

Sedangkan, pengacara Samanhudi, Dewi Rengganis mengungkapkan pihaknya ingin kliennya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Menurutnya, pihaknya tak menemukan bukti dalam pernyataan JPU.

"Sehingga hanya membuat dengan teori. Untuk persiapan putusan ya hanya berdoa saja," kata Dewi.


(abq/iwd)


Hide Ads