Putusan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya jauh lebih ringan dari tuntutan Tim JPU. Sebab, sebelumnya eks Wali Kota Blitar itu dituntut hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 2 tahun," kata Abu saat membacakan amar putusan di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (10/10/2023).
Dalam amar putusannya, Abu menegaskan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman Samanhudi.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif dalam persidangan, dan tidak ikut menikmati hasilnya. Hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dalam pidana lainnya," ungkap Abu.
Usai putusan dibacakan, Samanhudi langsung menyatakan banding. Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir.
Setelah sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahril Sagir mengungkapkan sejumlah bukti dan fakta sidang menyebutkan bila Samanhudi terbukti memenuhi unsur pidana sesuai dakwaan primer yang disampaikan pihaknya. Terlebih, ia menilai Samanhudi terbukti sebagai informan kepada para terdakwa lainnya.
"Samanhudi sebagai pemberi informasi terkait keadaan rumah dinas pada saat Samanhudi menjabat sebagai Wali Kota Blitar. Lalu, muncul niat pelaku untuk mencuri," ujarnya.
Meski begitu, Syahril mengaku masih pikir-pikir. Sebab, akan berkoordinasi dengan Tim JPU lainnya dan akan menyampaikan langkah selanjutnya pekan depan.
"Hal yang memberatkan bahwa selama persidangan Samanhudi tidak pernah mengakui perbuatannya dan tidak koperatif, salah satunya selalu membantah (dakwaan). Kami masih pikir-pikir," tuturnya.
Sementara itu, penasihat hukum Samanhudi, Wahyudi Hendrawan menegaskan pihaknya menghargai putusan dari majelis hakim PN Surabaya. Meski, dari sisi pertimbangan hukum berbeda dengan pihaknya.
"Hanya ada keterangan Asmuri (eksekutor) yang mengatakan jangan omong-omong, terjadi disparitas yang sangat dalam. Dengan 1 alat bukti dan keyakinan hakim bisa memutuskan seperti itu. Ada putusan MA apabila keterangan satu alat bukti jangan menggunakan keyakinan. Dengan diputus 2 tahun hakim ada keraguan," katanya.
Meski begitu, ia mengapresiasi putusan hakim dan pertimbangan hal meringankan pidana kliennya. Menurut dia, Samanhudi memang tak menikmati hasil perampokan lantaran masih berada di dalam sel tahanan, berbeda halnya dengan para terdakwa lain yang sudah bebas.
"Samanhudi memang tidak menikmati. Hanya memberi informasi saja di 2020 kejadian 2022. Oleh karena itu kami sangat menghargai putusan majelis hakim," tutupnya.
(hil/iwd)