
KPK Ingatkan Putusan MK soal Masa Jeda 5 Tahun Eks Napi Koruptor Nyaleg
KPK mengingatkan putusan MK terkait eks napi korupsi harus melewati jeda waktu 5 tahun setelah melewati masa hukuman penjara sebelum kembali nyaleg.
KPK mengingatkan putusan MK terkait eks napi korupsi harus melewati jeda waktu 5 tahun setelah melewati masa hukuman penjara sebelum kembali nyaleg.
"Sudah kita lakukan 3 kali memastikan yang bersangkutan memiliki kredibilitas dan loyal terhadap partai. Sudah pasti kita bersih semua," kata Diaz.
KPK meminta DPR dan pemerintah menyusun UU untuk yang melarang eks koruptor maju di Pilkada 2020. Apa kata Komisi II DPR?
RDP ini membahas soal rancangan perubahan peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2017
"Nanti kita bahas dulu dalam rapat konsultasi dengan DPR dan Presiden, kita usulkan dalam draft itu ya," ucap Ketua KPU Arief Budiman.
Soal mantannarapidana korupsi boleh mencalonkan diri sebagai caleg, Presiden Joko Widodo meminta seluruh pihak menghormati putusan itu.
Apa kata KPU soal bertambahnya eks koruptor jadi bacaleg?
Bawaslu menemukan ada 12 bakal caleg dari Partai Demokrat yang merupakan eks koruptor. PD akan mencopot dan mengganti kedua belas nama tersebut.
NasDem meminta semua pihak, termasuk Bawaslu, membantu memberikan data dan bukti jika bacaleg yang bersangkutan merupakan eks napi koruptor.
NasDem siap mengambil langkah pencopotan jika 17 bacaleg tersebut merupakan eks napi korupsi.